Pengertian Ijma dalam Syariat Islam

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, sumber hukum tidak hanya berasal dari Al-Qur'an dan Sunah tetapi juga dari Ijma dan Qiyas.
Di antara keduanya, Ijma memiliki posisi penting sebagai bentuk kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Secara bahasa, Ijma berarti kesepakatan atau persetujuan bersama, sedangkan secara istilah dalam ilmu Ushul Fikih, Ijma didefinisikan sebagai kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Islam pada suatu masa tertentu mengenai hukum syar'i atas suatu masalah yang terjadi setelah Rasulullah SAW wafat.
Ijma muncul sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis.
Dengan kemampuan ijtihad yang dimiliki, para ulama berusaha mencari titik temu yang didasarkan pada dalil-dalil syar'i dan kaidah-kaidah fikih yang kuat. Hasil kesepakatan inilah yang disebut Ijma.
Karena didasarkan pada musyawarah dan pertimbangan ilmiah dari para ahli hukum Islam, Ijma memiliki otoritas yang tinggi dan menjadi pedoman bagi umat.
Dalam praktiknya, Ijma berfungsi sebagai penguat dan penegas hukum syar'i. Ketika para ulama telah sepakat terhadap suatu hukum, maka kesepakatan itu dianggap mengikat seluruh umat Islam.
Hal itu sejalan dengan sabda Rasulullah Saw yang menyatakan bahwa umatnya tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Dengan demikian, Ijma menjadi bentuk penjagaan terhadap kemurnian ajaran Islam sekaligus solusi hukum atas persoalan-persoalan kontemporer yang tidak dijelaskan secara langsung dalam nash.
Jenis-jenis Ijma
Para ulama ushul fikih membedakan Ijma menjadi dua jenis utama, yaitu:
1. Ijma Sharih (Ijma Jelas)
Ijma sharih adalah kesepakatan para ulama yang diungkapkan secara tegas dan terbuka. Artinya, setiap mujtahid pada masa tertentu menyatakan secara jelas pendapat yang sama mengenai suatu hukum.
Karena bersifat terbuka dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, Ijma sharih memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan tidak boleh ditentang.
2. Ijma Sukuti (Ijma Diam)
Ijma sukuti terjadi ketika sebagian ulama menyatakan suatu pendapat, sedangkan ulama lainnya mengetahui pendapat tersebut tetapi tidak mengingkari atau menentangnya. Diamnya para ulama ini dianggap sebagai bentuk persetujuan tidak langsung.
Meskipun tidak sekuat Ijma sharih, sebagian ulama tetap menganggap Ijma sukuti sah sebagai sumber hukum karena menunjukkan adanya penerimaan umum terhadap pendapat tersebut.
Contoh Penerapan Ijma
Beberapa contoh Ijma yang telah diakui oleh para ulama antara lain:
1. Ijma tentang wajibnya salat lima waktu. Seluruh ulama Islam sepakat bahwa salat lima waktu merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal.
2. Ijma tentang keharaman menikahi mahram. Para ulama sepakat bahwa menikahi kerabat dekat yang termasuk mahram, seperti ibu, saudara kandung atau anak perempuan adalah haram.
3. Ijma tentang kewajiban zakat. Ulama juga sepakat bahwa zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
4. Ijma tentang pengumpulan Al-Qur'an pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq. Para sahabat sepakat untuk mengumpulkan Al-Qur'an dalam satu mushaf demi menjaga keaslian wahyu dari Allah SWT.
5. Ijma tentang keharaman riba. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa riba dalam segala bentuknya dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Ijma merupakan salah satu sumber hukum Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan dan fleksibilitas syariat.
Melalui Ijma, hukum Islam tetap relevan dalam menghadapi perubahan zaman dan berbagai persoalan baru.
Ijma menjadi bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang tidak hanya bersumber pada wahyu tetapi juga menghargai peran akal dan musyawarah dalam menegakkan keadilan serta kemaslahatan umat.
Laporan: Bunga Adinda/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









