Apa yang Dimaksud dengan Darurat Militer? Warga Indonesia Perlu Tahu Dampaknya!

AKURAT.CO Istilah darurat militer menjadi sorotan publik, karena rasa takut masyarakat akan terjadi di Indonesia dampak demo anarkis.
Darurat militer kerap dipakai sebagai alat pemerintah untuk memaksakan kehendaknya ketika tidak mampu menyelesaikan konflik yang muncul.
Dengan adanya aksi demo yang terjadi di Indonesia, maka muncul istilah darurat militer yang ditakutkan oleh masyarakat akan terjadi.
Darurat militer adalah kondisi yang tingkat bahayanya lebih serius, karena situasi tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan penanganan darurat sipil semata.
Baca Juga: Demo Berujung Kerusuhan dan Penjarahan Tak Lagi Murni Gerakan Rakyat
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai darurat militer yang viral di media sosial dan ditakutkan oleh masyarakat Indonesia, lengkap dengan dampaknya.
Apa yang Dimaksud dengan Darurat Militer?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan darurat militer sebagai keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi.
Maka dari itu, artinya militer ditempatkan sebagai penanggung jawab pemerintahan sementara.
Darurat militer adalah sebuah aturan yang mulai berlaku setelah adanya pernyataan resmi, yaitu pasukan militer untuk sementara menggantikan peran pemerintah sipil.
Baca Juga: Prabowo Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Jangan Terprovokasi di Tengah Gelombang Demo
Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di suatu wilayah atau negara.
Biasanya, status darurat militer diterapkan dalam kondisi genting ketika pemerintah sudah tidak mampu menjalankan fungsinya secara normal.
Saat darurat militer diberlakukan, komandan militer di suatu daerah atau negara memiliki kewenangan penuh untuk merancang strategi dan menegakkan aturan.
Masyarakat berharap dengan adanya aksi di sejumlah wilayah tidak berdampak jauh hingga memunculkan darurat militer.
Di Indonesia, dasar hukum penerapan darurat militer tercantum dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) serta Penetapan Keadaan Bahaya.
Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa pihak yang berwenang menetapkan status darurat militer adalah presiden atau panglima tertinggi angkatan perang.
Dampak Darurat Militer
Baca Juga: Sejarah Islam: Demo Besar di Baghdad karena Menghina Sahabat Nabi, Pelaku Dibekingi Polisi
Penerapan darurat militer bisa membawa dampak besar bagi negara maupun masyarakat, antara lain:
1. Pembatasan Hak Sipil
Hak-hak dasar warga, seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul, sering dibatasi. Militer berhak melarang aksi protes maupun kegiatan politik.
2. Ketegangan Sosial
Kebijakan darurat militer kerap memunculkan gesekan antara pemerintah dan rakyat.
Sejarah mencatat, langkah ini sering memicu gelombang protes dan menimbulkan rasa tidak puas di kalangan masyarakat.
3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Tidak jarang, darurat militer berujung pada pelanggaran HAM, misalnya tindakan represif dan penggunaan kekerasan oleh aparat untuk menekan pihak oposisi.
Itulah informasi lengkap mengenai darurat militer yang ramai diperbincangkan di media sosial dan diharapkan tidak terjadi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








