Royalti Musik di Restoran Ditanggung Konsumen? Cek Penjelasannya Sekarang!

AKURAT.CO Apakah royalti musik di restoran ditanggung konsumen? Cek penjelasan dan informasinya secara lengkap di sini.
Di tengah ramainya isu soal royalti, beredar foto struk restoran yang menampilkan adanya biaya royalti musik yang dibebankan kepada konsumen.
Dalam foto tersebut, biaya royalti musik di restoran tersebut terlihat seperti beban tambahan bagi konsumen, mirip dengan pajak atau biaya layanan di tempat makan.
Walaupun ternyata terbukti bahwa gambar tersebut tidak benar, masyarakat tetap merasa khawatir jika nantinya muncul sistem pembayaran royalti musik yang diterapkan.
Baca Juga: Bebas Royalti! 5 Musisi Ini Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe
Rasa kekhawatiran itu muncul sejak PT Mitra Bali Sukses (MBS/Mie Gacoan) sempat berselisih secara hukum dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) mengenai masalah royalti musik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemutaran musik di ruang publik komersial wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan bahwa ruang publik untuk kepentingan komersial mencakup restoran, pusat perbelanjaan, hotel, kafe, pusat kebugaran, dan sejenisnya.
Pemutaran musik di restoran maupun tempat komersial lainnya dianggap sebagai bentuk komunikasi pertunjukan kepada publik.
Baca Juga: Kontroversi Royalti Musik: Pemerintah Gandeng LMKN Tinjau Ulang Aturan Tarif
Jika musik diputar dari layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube untuk diperdengarkan di ruang publik komersial, maka tetap wajib membayar royalti.
"[Pemutaran musik] itu bukan konsumsi pribadi, dan karenanya wajib membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Agung.
Apakah Royalti Musik di Restoran Ditanggung Konsumen?
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menanggapi viralnya foto struk restoran yang mencantumkan biaya royalti musik sebesar Rp29.140 kepada konsumen.
Ketua PHRI, Hariyadi Sukamdani, menilai struk tersebut kemungkinan besar merupakan hoaks atau hasil editan, karena tidak ada informasi jelas mengenai restoran mana yang benar-benar menerapkan biaya tersebut.
"Itu hoaks. Tidak ada resto yang charge royalti, bisa jadi itu editan," katanya
Tidak ada restoran yang membebankan biaya royalti kepada pelanggan, karena kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan pihak restoran.
Itulah penjelasan mengenai pertanyaan masyarakat, apakah royalti musik di restoran ditanggung konsumen, karena hingga saat ini masih dibebankan kepada pihak restoran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






