Profil Nur Afifah Balqis, Koruptur Termuda di RI yang Viral di Medsos

AKURAT.CO Nama Nur Afifah Balqis sedang menjadi sorotan di media sosial usai dirinya disebut-sebut menjadi koruptor termuda di RI oleh sejumlah netizen.
Nur Afifah Balqis diketahui berumur 24 tahun saat ditangkap KPK dalam kasus penampungan dan pengelola suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.
Lantas, siapakah Nur Afifah Balqis yang kini sedang viral diperbincangankan? Mengutip dari berbagai sumber pada Selasa (15/7/2025) berikut ini informasi selengkapnya untuk Anda.
Baca Juga: Link Video Viral Terbaru Andini Permata, Apa Dampak Negatifnya dalam Islam?
Profil Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis adalah perempuan kelahiran tahun 1997 asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang kini mencuri perhatian publik karena keterlibatannya dalam kasus korupsi saat usianya masih tergolong muda yakni 24 tahun.
Tak heran jika warganet menjulukinya sebagai salah satu koruptor termuda di Tanah Air.
Menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah aktif membagikan kesehariannya sebagai kader partai di akun Instagram pribadinya, @nafgis_.
Di sana, ia juga kerap memperlihatkan gaya hidupnya yang serba mewah mulai dari berlibur ke destinasi bersalju, berswafoto di Masjid Nabawi, hingga berpose dengan latar mobil BMW bersama seorang pria.
Namun citra glamor itu runtuh pada 2021, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara saat itu, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GoTo
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, saldo rekening senilai Rp447 juta, serta sejumlah barang hasil belanja.
Selain Nur Afifah dan AGM, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dari berbagai instansi, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis, ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah karena turut menerima dan menikmati aliran dana suap sebesar Rp5,7 miliar, uang yang berkaitan langsung dengan proyek-proyek dan izin usaha di Penajam Paser Utara untuk kepentingan sang bupati, AGM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









