Psikolog Samanta: Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Tanda Ruang Publik di Indonesia Tidak Aman

AKURAT.CO Belakangan ini masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan munculnya beberapa pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik bahkan terjadi di lingkungan Rumah Sakit.
Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, DPR Minta Tes Psikologis Calon Dokter Diperketat
Psikolog Samanta Elsener, M.Psi mengungkapkan jika ruang publik yang kerap dikunjungi oleh masyarakat masih jauh dari kategori aman.
"Ruang publik di Indonesia secara umum masih masuk kategori tidak aman meskipun sudah banyak CCTV di berbagai tempat. Perlu lebih dicermati apakah CCTV ini selalu aktif atau tidak, lalu ada petugas yang selalu cek atau tidak," kata Psikolog Samanta Elsener.
Psikolog Samanta juga mengungkapkan salah satu dampak dari pelecehan yang didapatkan korban adalah proses pemulihan yang tidak sebentar.
Bahkan menurut Samanta, banyak juga korban dari pelecehan seksual yang memilih untuk tidak menceritakan pengalaman tersebut.
"Dalam memberikan pendampingan pada korban pelecehan seksual, proses pemulihannya berbeda dan tiap orang juga memiliki kapasitas masing-masing dalam proses pemulihan sehingga tidak bisa digeneralisir. Tentu ada yang lebih sulit atau ada yang bahkan memilih tidak membicarakan pengalaman tersebut," bebernya.
Baca Juga: Dokter Kandungan Perempuan di Garut Lecehkan Pasien, Ini Ancaman Siksa untuk Tenaga Medis Cabul
Samanta juga memberikan berbagai saran bagi para korban pelecehan seksual. Menurutnya yang paling utama adalah langsung meminta bantuan kepada orang terdekat dan kepada orang yang sudah profesional.
"Langkah pertama langsung lapor dan minta bantuan. Sayangnya sering yang dialami korban merasa freeze, tidak sanggup bahkan untuk teriak karena ada proses syok yang dirasakan dan segala perasaan bercampur aduk. Maka sebaiknya jangan sendirian di ruang publik dalam waktu lama. Selalu ada orang lain yang menemani," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









