Profil RS Medistra Jaksel, Viral Diduga Larang Dokter dan Perawatnya Pakai Hijab

AKURAT.CO Ramai dugaan RS Medistra Jaksel yang melarang dokter dan perawatnya menggunakan hijab.
Dugaan larangan penggunaan hijab oleh RS Medistra tersebut terungkap ketika Dr. dr. Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K), seorang dokter spesialis yang bekerja di sana, mengajukan surat protes kepada direksi.
"Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara, menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS internasional, sehingga timbul pertanyaan apakah bersedia membuka hijab jika diterima," demikian sepenggal isi tulisan dalam surat protes dr. Diani kepada RS Medistra yang dikutip akun X @LoneLynx_.
Sementara itu, berikut profil RS Medistra Jaksel yang viral diduga melarang pegawainya menggukan hijab.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Beberkan Kronologi Sebelum Keponakannya Meninggal Dunia
Profil RS Medistra Jaksel
RS Medistra yang mulai beroperasi pada 28 November 199, mengklaim sebagai rumah sakit berstandar internasional dengan berbagai layanan medis unggulan.
Rumah sakit ini memiliki 40 klinik rawat jalan dan melayani sekitar 90.000 pasien setiap tahun.
RS Medistra berlokasi di pusat kota, tepatnya di Kavling 59 Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
RS Medistra memiliki dua gedung utama, Gedung A dan Gedung B, masing-masing dengan kapasitas layanan kesehatan yang berbeda.
Gedung A terdiri dari 8 lantai dengan kapasitas 191 tempat tidur untuk perawatan.
Baca Juga: 3 Daftar Paus yang Pernah Berkunjung ke Indonesia, Terbaru Ada Paus Fransiskus September Ini!
Sementara itu, Gedung B memiliki lebih dari 40 ruang poliklinik spesialis, farmasi, layanan Medical Check Up, dan beberapa klinik khusus.
Klinik khusus di RS Medistra didukung oleh berbagai layanan termasuk Klinik Cantik, Klinik Urologi, Klinik Onkologi dan Hematologi, Pain Clinic, Klinik Perawatan Luka, Sleep & Snoring Clinic, dan lainnya.
Di sisi lain, RS Medistra juga pernah menghadapi beberapa kontroversi.
Salah satu yang paling terkenal adalah kasus dugaan malapraktik pada tahun 2004, di mana keluarga Lexyono Hamsalim melaporkan rumah sakit tersebut ke Polda Metro Jaya karena tuduhan malapraktik yang memperburuk kondisi pasien.
Pada tahun yang sama, RS Medistra juga diduga melakukan salah diagnosis terhadap Mutia Rahmani Amalia, seorang korban pengeboman di Kedutaan Besar Australia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




