Nama Baik Tercoreng, Meita Irianty Ketahuan Palsukan Gelar

AKURAT.CO Nama Meita Irianty tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat usai dugaan penganiayaan terhadap Anak balita di daycare Wensen School Indonesia.
Meita Irianty saat ini menjadi tersangka karena menganiaya balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).
Baca Juga: Meita Irianty Sudah Lama Mengundurkan Diri, Akurat.co Mengutuk Kekerasan terhadap Anak-anak
Di samping kasus penganiayaan tersebut, Meita Irianty ternyata ketahuan memalsukan gelar sarjana yang ia cantumkan dalam berbagai media sosialnya.
Informasi tentang pemalsuan gelar ini pertama kali terungkap ketika ia mencantumkan gelar sarjana ekonomi (S.E) dan sarjana farmasi (S.Farm) dalam salah satu keterangan pada video yang diposting di media sosial resmi Daycare Wensen School Indonesia.
"Sambutan dari ketua yayasan wensen cahaya Indonesia bu Meita Irianty S.E, S.Farm." tulis caption @wensenschoolindonesia, dikutip pada Kamis (1/8/2024).
Berdasarkan penelusuran melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), ditemukan bahwa gelar sarjana yang selama ini digunakan oleh Meita Irianty ternyata tidak pernah diperoleh secara resmi dari perguruan tinggi manapun.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa Meita Irianty sebenarnya pernah melanjutkan studi di dua universitas, namun tidak lulus dari keduanya.
Pertama, Meita Irianty tercatat sebagai mahasiswa S1 jurusan farmasi di Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi pada 2006.
Meskipun begitu, ditemukan fakta bahwa Meita memutuskan untuk mengundurkan diri dari universitas tersebut.
Kedua, pada 2008, pemilik daycare tersebut juga tercatat sebagai mahasiswa baru S1 jurusan manajemen di Universitas Terbuka.
Namun, hingga saat ini, status Tata masih sebagai mahasiswa non-aktif atau belum lulus.
Sebagai informasi, video Tata tersebut diposting melalui akun TikTok resmi Wensen School Indonesia pada 2022.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Diberi Hukuman Setimpal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








