Sebut Busway Bikin Macet, Penumpang Ojol Langsung Kena Tegur Petugas TNI: Ini Provokator!

AKURAT.CO Seorang penumpang ojol yang sedang naik ojek online kena tegur petugas TNI setelah ia menyebut busway menyebabkan kemacetan di jalan tersebut.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang penumpang ojek online mengenakan kemeja putih ditegur oleh petugas TNI yang berjaga di jalur perlintasan busway.
"Ulangi ngomong apa tadi," kata anggota TNI itu dikutip dari akun @lampu_merahkita, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Viral Roti Aoka, Gapmmi: Sudah Ditangani BPOM
Penumpang tersebut tidak mengulangi perkataan sebelumnya dan justru meminta maaf kepada petugas TNI yang sedang bertugas.
"Mohon maaf bapak," kata penumpang tersebut.
Petugas TNI yang kesal pun masih menanyakan perkataan yang diucapkan oleh penumpang tersebut.
Setelah itu, anggota TNI tersebut menanyakan pekerjaan penumpang ojek online tersebut. Diduga, penumpang itu bekerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Oh dari Kementerian Keuangan," kata pria lain yang suaranya terdengar di video itu.
Petugas TNI dan rekannya juga menjelaskan bahwa dirinya sedang bertugas saat itu. Mereka pun juga mengulangi perkataan yang disebutkan oleh pegawai Kemenkeu tersebut.
"Katanya busway bikin macet, ini provokator ini. Jangan provokator kamu. Kita di sini bertugas, kalau punya mulut dijaga," jelas anggota TNI.
Pegawai Kemenkeu tersebut berulang kali meminta maaf kepada petugas TNI yang tersinggung dengan ucapannya.
"Saya minta maaf, Pak," tutur pria tersebut.
Sementara itu, video tersebut mendapatkan sejumlah komentar dari netizen di media sosial. Mereka mendukung aksi dari petugas TNI yang tegas menegur penumpang ojol yang diduga sebagai pegawai Kemenkeu tersebut.
"Kasi paham pak," tulis akun X @jancooeek
"Hayolo kena tegur kan makannya jangan sembarangan," sambung akun X @iniiniaaaa
"Ada-ada saja pemikiran orang individualis," terang akun X @adhepur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









