Akurat

Diduga Lakukan Penipuan Arisan Hingga Rp30 Juta, Pasangan Selebgram Makassar Ini Ditangkap Polisi

Titania Isnaenin | 25 Juni 2024, 21:23 WIB
Diduga Lakukan Penipuan Arisan Hingga Rp30 Juta, Pasangan Selebgram Makassar Ini Ditangkap Polisi

AKURAT.CO Pasangan suami istri yang juga selebgram Makassar, Sadly Noor dan Widyawati alias Widya Laurencia (24), ditangkap oleh polisi.

Sadly ditangkap karena menghalangi penyidikan dan menghina polisi. Sementara itu, sang istri, Widya ditangkap karena terlibat dalam penipuan dengan modus arisan.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian mengungkap jika kedua pelaku ditangkap di perumahan elite Citraland Celebes, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (22/6/2024).

"Mereka sering berpindah-pindah tempat, dan kami berhasil menangkap mereka di tempat persembunyiannya," kata Alfian.

Baca Juga: PSSI: Regulasi 8 Pemain Asing di Liga 1 Bakal Bikin Pemain Lokal Bersaing Habis-Habisan

Pasangan ini sempat melawan saat ditangkap, bahkan Sadly menghina polisi dengan kata-kata kasar.

"Saat ditangkap, mereka sempat melawan. Sadly Noor menghalangi penangkapan dan menghina kami dengan kata-kata tidak sopan dan kasar," ucap Alfian.

Karena dianggap menghalangi penyidikan, Sadly pun dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Sadly Noor melanggar Pasal 221 ayat 1 tentang obstruction of justice dan/atau Pasal 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu menjalankan tugasnya yang sah.

Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengkonfirmasi bahwa mereka telah menangkap selebgram Widya setelah menerima laporan dari salah satu korban berinisial SU.

Baca Juga: Cara Mudah Mengatur Kecerahan Layar Macbook

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Widya diduga menunggak pembayaran arisan hingga total kerugian mencapai Rp30 juta.

"Benar, pelaku adalah selebgram Makassar yang selalu tampil di media sosial," kata Ipda Udin Sibadu.

Ipda Udin menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelapor SU membuat arisan dengan sekitar 30 anggota, salah satunya adalah Widya.

Lalu, Widya mendapatkan giliran pertama dalam arisan tersebut dan menerima uang sebesar Rp40 juta.

Namun, setelah itu Widya diketahui tidak lagi membayar kewajiban arisannya selama 11 bulan dengan total tunggakan sekitar Rp30 juta.

Ipda Udin menambahkan bahwa dalam sekali pembayaran, Widya seharusnya membayar Rp3,9 juta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.