Dapat Pasokan dari Suami, Donna Fabiola Edarkan Kokain dan Ekstasi di DWP Bali 2025

AKURAT.CO Penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius, dan baru-baru ini, selebgram Donna Fabiola menjadi sorotan setelah ditangkap atas dugaan kasus narkoba di Bali.
Ia teridentifikasi sebagai bagian dari sindikat pengedar kokain dan ekstasi yang berencana mengedarkan barang haram tersebut di acara DWP Bali.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang melibatkan figur publik, serta menyoroti upaya penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Profil Donna Fabiola
Donna Fabiola, seorang selebgram dan mantan bintang iklan, menjadi perbincangan setelah ditangkap terkait kasus narkoba di Bali. Ia merupakan istri dari Tigran Denre Sonda, yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Penangkapan dan Peran dalam Sindikat Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap enam sindikat narkoba di Bali, dengan total 17 tersangka dan tujuh orang lainnya masuk dalam DPO.
Donna Fabiola adalah salah satu dari 17 tersangka yang diamankan. Dia diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang berencana memasok barang terlarang menjelang konser DWP 2025 di Bali.
Peran Donna Fabiola dan Suami
Sindikat narkoba yang melibatkan Donna Fabiola dikendalikan oleh suaminya, Tigran Denre Sonda. Tigran berperan sebagai penyedia kokain, sedangkan Donna Fabiola bertugas sebagai pengedar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Donna merupakan bandar yang mengedarkan narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali.
Modus Operandi
Pengungkapan sindikat ini bermula dari informasi yang diterima Dittipidnarkoba Bareskrim mengenai transaksi narkotika di sebuah kafe di Kerobokan, Bali, pada Kamis (10/12/2025).
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Donna melalui WhatsApp untuk mengatur transaksi. Donna menyetujui untuk menjual kokain seharga Rp 4 juta per gram.
Detik-detik Penangkapan
Pada pukul 18.15 WITA, transaksi pertama terjadi di mana Donna menyerahkan paket narkotika kepada petugas yang menyamar dan meminta agar barang tersebut dicek di kamar mandi. Setelah pengecekan, pembayaran sebesar Rp 12 juta dilakukan.
Petugas kembali memesan tiga paket kokain dan empat paket MDMA (Rp 3,5 juta per gram) kepada Donna pada pukul 20.00 WITA.
Transaksi kedua disepakati di kafe yang sama pada pukul 20.48 WITA, dan saat itulah tim langsung melakukan penangkapan terhadap Donna.
Saat penangkapan, di dalam mobil Wuling Binguo EV milik Donna, ditemukan dua rekannya, Emir dan Mirfat.
Hasil penggeledahan menemukan satu buah pod yang diduga mengandung THC di dalam tas Emir. Pengembangan kasus kemudian dilakukan di rumah Donna di Denpasar Selatan.
Temuan di Kediaman Donna Fabiola
Di rumah Donna, polisi menemukan satu plastik klip kecil kokain, sebuah piring alas untuk wadah kokain, dua kartu untuk menggaris kokain, empat sedotan untuk menghisap kokain, dan satu bungkus berisi plastik klip kecil baru.
Donna mengaku bahwa kokain untuk transaksi pertama didapatkan dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu sebelum penangkapan.
Tigran memberikannya sepuluh plastik klip kecil dengan berat kurang lebih 10 gram bruto.
Dari jumlah tersebut, empat plastik klip kecil telah dikonsumsi bersama Tigran di dalam kamar rumah mereka, sementara enam plastik klip kecil sisanya rencananya akan dijual kepada petugas yang menyamar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









