Waspada! Viral Modus Penipuan Baru di Instagram, Target Konten Kreator Berujung Minta Uang

AKURAT.CO Baru-baru, media sosial Twitter (X) kembali diramaikan dengan pengalaman pribadi konten kreator yang diduga hampir kena modus penipuan baru di Instagram.
Bukan penipuan biasanya, karena oknum modus penipuan baru di Instagram akan mengirim pesan yang memperingati calon korban terkait dengan nama baiknya, sebagai bentuk ancaman.
Dikutip dari akun Winda, @sundakentel, Selasa (11/6/2024), mengungkap bahwa dirinya hampir jadi korban modus penipuan di Instagram, sehingga mengingatkan kepada konten kreator lain agar berhati-hati.
“Guys kalau ada yang DM kayak gini pls jangan direspons!!” cuitnya.
Baca Juga: VIRAL Sekelompok Remaja Ejek Korban Palestina di Restoran Pro-Israel: Daging Anak...
Akun tersebut juga mengingatkan para wanita, khususnya yang bekerja sebagai konten kreator, harus hati-hati karena ada modus penipuan baru di Instagram.
“Kayaknya ini modus penipuan baru dan targetnya adalah cewe-cewe, khususnya yang suka bikin konten,” tambahnya.
Dalam sebuah foto yang dibagikan oleh Winda di akun pribadinya, terlihat ada oknum berusaha mengirim pesan melalui fitur Direct Message (DM) di Instagram.
“Halo kak bisa ngobrol sebentar ga? Ini penting menyangkut nama baik kamu juga,” tulis orang tersebut, yang diduga sebagai penipu.
Baca Juga: Jurus Ampuh Terhindari dari Penipuan Asuransi, Yuk Simak
Winda menceritakan pengalam pribadinya saat saling mengirim pesan kepada oknum yang tidak dikenal, dan diduga sebagai penipu.
“Jadi awalnya dia ini dm aku kayak chat di atas pakai akun kosongan yang baru aja dibuat,” tulis Winda.
Kemudian, Winda yang mendapat pesan dari orang asing merasa terganggu, apalagi ditambah dengan ancaman ’nama baik’.
“Jujur aja pas awal liat dm-nya itu sebagai orang yang suka bikin konten aku agak merasa terganggu karena dia bilang ‘nama baik’ aku pikir ada sesuatu kan…” tambahnya.
Setelah mencoba membalas pesan dari oknum tersebut, ternyata langsung dibalas dengan kalimat panjang, yang kurang lebih berisi pesan ancaman bahwa foto korban sudah diedit dan meminta korban untuk menonaktifkan akun Instagram.
Oknum juga berusaha membuat Winda untuk percaya dengan hasil editannya menjadi foto yang tidak baik.
Namun sayangnya, Winda tidak percaya sama sekali sehingga dia memilih untuk diam saja dan tidak membalas orang tersebut sehingga akunnya langsung diblokir.
“Setelah itu aku gak ada jawab apa-apa lagi, karena aku udah curiga ini modus penipuan,” tulisnya.
Bukan hanya Winda, namun teman-teman konten kreator lainnya juga memiliki pengalaman serupa dengan template pesan yang sama.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Jual-Beli Mobil Taksi Bekas di Jatiasih, Satu Pelaku Diamankan
Bahkan, ada netizen yang mengungkap oknum penipuan tersebut berujung minta uang hingga mengirim link, beserta ancaman ke korban jika foto editannya tidak ingin tersebar di media sosial.
Oleh sebab itu, konten kreator atau wanita yang pernah mengalami hal serupa harus lebih waspada lagi terhadap modus penipuan baru.
Semakin berkembangnya zaman, ternyata semakin banyak modus penipuan baru dengan banyak cara yang tak terduga.
Dalam aturan UU ITE dan perubahannya, tidak ada aturan yang jelas tentang penipuan online.
Namun, Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik akan dipidana penjara selama paling lama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









