Geger! Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

AKURAT.CO Baru-baru ini, Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti membuat geger netizen di media sosial karena melaporkan mahasiswanya ke polisi usai melakukan kritik biaya kuliah mahal.
Mahasiswa bernama Khariq Anhar diketahui membuat konten video yang berisi kritik soal tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aksinya tersebut membuat Rektor Unri melaporkan mahasiswa tersebut kepada pihak kepolisian.
Rektor Unri laporkan mahasiswa itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten video yang diunggahnya di media sosial.
Baca Juga: Mengenal Fenomena Girl Math Yang Viral Di TikTok, Picu Konsumerisme
Mahasiswa Kritik UKT Unri
Pada 4 Maret lalu, Khariq membuat konten yang mengkritik kebijakan Universitas Riau tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai terlalu mahal.
Dalam video tersebut, Khariq juga memperlihatkan almamater kampus yang disusun secara berderet dan diberi label harga (memberikan gambaran tentang mahalnya biaya pendidikan di Unri).
Pada akhir video, Khariq menyebutkan bahwa Sri Indarti, selaku Rektor, dianggap sebagai broker pendidikan Unri sambil menampilkan foto beliau.
Dari pernyataan ini, diduga Khariq mencemarkan reputasi orang lain.
Tidak mengetahui jika dipolisikan oleh Rektor Unri
Khariq yang membuat konten UKT tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan oleh Rektor Unri, Sri Indarti.
Ia baru mengetahui pelaporan tersebut setelah pihak Polda Riau memberikan undangan kepada Khariq untuk melakukan wawancara klarifikasi perkara.
Di sisi lain, konten tersebut sebenarnya dibuat oleh empat orang mahasiswa. Namun, hanya Khariq Anhar saja y
Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Fajri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.
"Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya," kata Fajri, dikutip Kamis (9/5/2024).
Fajri juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat langsung oleh Rektor Unri pada 15 Maret lalu setelah video tersebut beredar.
"Laporan pengaduannya dilaporkan tanggal 15 Maret 2024 atas nama Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti," ujar Fajri.
Pengaduan ke pihak kepolisian ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.
Banyak yang menilai bahwa tindakan Rektor Unri merupakan bentuk pembungkaman suara kritis mahasiswa dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Rektor Unri atau pengacaranya.
Baca Juga: VIRAL! Aksi Pemerasan Sopir Truk, Polisi Respon Cepat Amankan Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









