Ramai Isu Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon, Ini Syarat dan Cara Daftar yang Harus Dipatuhi!

AKURAT.CO Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan isu penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat hidup bergaya hedon.
Padahal, salah satu syarat KIP Kuliah sendiri diutamakan untuk penerima yang kurang mampu, sehingga cara daftarnya juga harus sesuai dengan kriteria.
Maka dari itu, banyak masyarakat yang penasaran dengan syarat dan cara daftar KIP Kuliah yang benar sehingga tidak salah daftar lagu.
Mengutip berbagai sumber, Selasa (30/4/2024), berikut ini cara daftar KIP Kuliah 2024 beserta dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Berikut ini cara mudah untuk melakukan pendaftaran penerima KIP Kuliah secara online, yaitu:
- Kunjungi laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Kemudian, klik menu “Login Siswa”
- Masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif
- Setelah itu, kamu akan dikirim nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan
- Jika sudah menerima nomor pendeta dan kode akses, bisa lanjut menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022.
2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun
3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Calon peserta yang ingin melakukan pendaftaran KIP Kuliah, juga harus memiliki potensi dalam bidang akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi keluarga.
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Pertimbangan khusus juga akan dilakukan dengan bukti dokumen yang sah, sebagai pendukung bahwa penerima KIP Kuliah adalah orang yang tepat.
Baca Juga: Lagi! Mahasiswi Undip Penerima KIP Pamer Gaya Hidup Mewah, Netizen: 1 Hari 1 Kasus
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu
3. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
Itulah informasi lengkap bagi calon penerima KIP Kuliah yang ingin melakukan pendaftaran sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









