Gus Samsudin Tidak Menyesal Buat Konten Boleh Tukar Pasangan: Kita Yakin untuk Dakwah

AKURAT.CO Baru-baru ini, Samsudin atau lebih dikenal Gus Samsudin, mengaku tidak menyesal telah membuat konten yang viral tentang pertukaran pasangan suami istri di media sosial.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dan telah menahannya di rutan Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024) lalu. Meskipun demikian, Gus Samsudin menyatakan bahwa dia tidak menyesal dan bahkan merasa senang berada di penjara.
Menurut Gus Samsudin, berada di tahanan merupakan takdir yang ditetapkan oleh Allah SWT baginya, sehingga tidak ada yang perlu disesali dari tindakannya membuat konten boleh tukar pasangan suami istri tersebut.
Gus Samsudin didapati mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol. Ia diawasi ketat oleh petugas saat dipindahkan dari sel ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya ridho karena saya ingin mendapatkan ridho Allah," kata Samsudin dikutip pada Rabu (6/3/2024).
Samsudin berjalan dengan cepat diiringi oleh polisi. Begitu juga dengan FK dan FW, seorang videografer dan editor video, yang dianggap sebagai tersangka pada hari Senin (4/3/2024).
"Saya senang di penjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah, maka saya rida dengan apa yang Allah berikan kepada saya," kata Samsudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3).
Ketika Samsudin diperiksa, ia mengaku tidak menyesali perkara tersebut. Menurutnya, pembuatan konten yang menggambarkan tukar pasangan dengan cara yang salah itu sebenarnya dilakukan sebagai bagian dari upaya dakwah.
"Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya. Kalau kita yakin untuk dakwah, enggak ada satu pun yang kita sesali," ucapnya.
Gus Samsudin saat ini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dari Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sementara Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Terkait Konten Tukar Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








