VIRAL Video Tumpukan Uang Miliaran di Kantor DPC PDIP Banyumas, Bendahara: Honor Saksi

AKURAT.CO Video yang menampilkan tumpukan uang di kantor DPC PDIP Kabupaten Banyumas menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Video tumpukan uang di kantor DPC PDIP tersebut diposting di story Instagram oleh akun @dyah***, yang menampilkan tumpukan uang senilai Rp100 ribuan dengan total nominal sekitar Rp7 miliar.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wanita sedang menghitung uang tersebut, sementara orang yang merekam video memperlihatkan suasana kantor dan menyorot sebuah bingkai di dinding yang memiliki logo banteng dengan tulisan DPC PDI.
"Hari ini pertama kalinya ngelihat dan menyentuh DUIT CASH sebanyak total udah 7M yang gw liat hari ini biasanya cuma dalam bentuk saldo doang," tulis keterangan dalam unggahan.
Menanggapi hal itu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengakui bahwa video tersebut diambil di kantor DPC PDIP Banyumas.
Namun, ia menjelaskan bahwa uang tersebut adalah untuk pembayaran saksi dan petugas penginputan data calon legislatif.
Menurutnya, jumlah saksi dari PDIP sangat besar, yang merupakan dua kali lipat dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyumas yang berjumlah sekitar 5.500-an TPS.
Baca Juga: PPLN Jerman Berlakukan Larangan Saksi Bawa Ponsel Saat Bertugas, PDIP Tegas Menolak
Selain itu, uang yang terlihat dalam video viral tersebut tidak hanya untuk saksi, tetapi juga untuk petugas penginput data calon legislatif.
Sadewo menjelaskan bahwa jumlah uang dalam video tersebut tidak mencapai Rp7 miliar seperti yang disebutkan dalam keterangan video tersebut.
"Iya, itu duit saksi, jumlahnya tidak Rp7 miliar," ungkap Sadewo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap bungkusan plastik berisi sekitar Rp1 miliar dan dikumpulkan dari para calon legislatif yang mendapatkan rekomendasi dari PDIP untuk maju sebagai calon.
Pihaknya juga mengklaim telah melakukan konfirmasi terkait video viral tersebut kepada Bawaslu dan Polresta Banyumas.
Bahkan, ia juga memiliki bukti bahwa uang tersebut diberikan kepada saksi dan petugas penginput data dari PDIP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









