Akurat

4 Fakta Heboh Kasus Carok di Bangkalan, Terjadi Perkelahian yang Libatkan Dua Desa Sekaligus

Iim Halimatus Sadiyah | 15 Januari 2024, 08:38 WIB
4 Fakta Heboh Kasus Carok di Bangkalan, Terjadi Perkelahian yang Libatkan Dua Desa Sekaligus

AKURAT.CO Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus peristiwa carok di Bangkalan yang kabarnya sudah menewaskan sejumlah korban jiwa.

Viralnya peristiwa carok di Bangkalan tersebut yang membuat masyarakat penasaran dengan fakta-fakta yang terjadi selama peristiwa.

Pasalnya, insiden carok yang udah bikin heboh di media sosial terjadi di Desa Bumi Anyar, Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur, yang sudah melibatkan dua desa.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok Pelaku Carok Maut di Bangkalan, Ternyata Kakak Beradik

Mengutip berbagai sumber, Senin (15/1/2024), berikut ini rangkuman lengkap dari fakta-fakta apa saja yang terjadi dalam kasus carok di Bangkalan tersebut.

Fakta Peristiwa Carok di Bangkalan

1. Melibatkan dua desa

Menurut AKP Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, terdapat orang-orang dari dua desa yang terlibat dalam peristiwa berdarah carok di Bangkalan. 

Peristiwa carok itu melibatkan dua desa, yaitu Desa Bumi Anyar dan Desa Larangan, Kecamatan Tanjung Bumi. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat masih menyelidiki alasan insiden tersebut dapat terjadi hingga terdapat korban jiwa.

"Sama-sama Tanjung Bumi, diduga pertarungan (warga) antara dua desa, Bumi Anyar dan Larangan. Untuk motifnya masih kami dalami," ujarnya.

2. Awal mula terjadi perkelahian

Baca Juga: Mengenal Carok Bangkalan, Tradisi Duel Sajam Khas Madura yang Melegenda

Tragedi mengenaskan carok di Bangkalan terjadi karena perselisihan di jalan. Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, kejadian bermula saat salah satu korban terkena lampu sorot motor. 

Dia menjelaskan bahwa perselisihan terjadi di pinggir jalan, ketika HB (40) hendak berangkat setelah salat Maghrib ke lokasi tahlilan tetangganya di Desa Bumianyar. 

Saat itu, HB sedang duduk di pos ronda. Kemudian, MT dan MR melewati tempat HB duduk sambil berboncengan dan mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. 

Melihat hal tersebut, HB berusaha menegur mereka berdua. Namun ternyata, MR menghentikan kendaraannya setelah ditegur dan membentak kepada HB karena tidak terima ditegur.

"Terus ditegur di saat laju motor terlalu kencang saat melintas. Untuk kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di polres,” ungkap Febri.

3. Terjadi aksi pemukulan

Di Juk Korong, yang terletak di antara Jalan Raya Tanjungbumi dan Pantai Indah Tanjungbumi, Desa Bumianyar, pertengkaran antara HB dan MR masih berlanjut, yang mengakibatkan tindak pemukulan terhadap HB.

Setelah kalah dalam adu pukul, HB yang merasa tidak terima langsung menuju pulang. Namun, dia berpesan agar MT dan MR tidak meninggalkan lokasi, dan berjanji akan bertemu dengan mereka lagi.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ajak Duel Carok Mahfud MD, Politikus PKS Komentar Begini

Saat pulang, HB bertemu dengan adiknya MN (35), dan dia menceritakan kejadian dipukuli oleh dua orang. 

Akhirnya, HB dan MN mengambil celurit dan kembali ke lokasi pemukulan sebelumnya. Sementara MT dan MR masih menunggu bersama NJ dan H, temannya.

Aksi HB dan MN telah membuat empat orang lawannya terkena luka bacok di beberapa bagian tubuhnya dan sudah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

4. Peristiwa carok yang jadi pusat perhatian

Polisi yang sampai di tempat kejadian perkara, langsung menangkap HB dan MN untuk ditahan di ruang tahanan Polres Bangkalan.

Kedua pelaku akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut tentang alasan di balik tindakan tersebut. 

Polda Jatim juga mengawasi carok di Bangkalan. Untuk membantu penyelidikan, tim dari Subdirektorat Jatanras diberangkatkan.

Febri memastikan bahwa warga antardewa tidak melakukan balas dendam, sehingga keadaan akan tetap aman dan kondusif.

Itulah fakta-fakta yang terjadi dari peristiwa carok di Bangkalan yang beberapa hari ini menarik perhatian masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.