Regulasi Ojol sebagai UMKM Dikebut, Ini Skema yang Disiapkan

AKURAT.CO Pemerintah mulai menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan aturan dilakukan bersama Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.
"Payung hukumnya sedang digodok. Kita ingin secepatnya selesai sehingga bisa segera berlaku," ujar Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema UMKM bagi Pengemudi Ojol
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berencana mengintegrasikan pengemudi ojol ke dalam sistem SAPA UMKM.
Sistem itu akan memudahkan proses pendataan sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan.
Selain pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengemudi juga diharapkan memperoleh pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, serta akses terhadap pengembangan kapasitas bisnis.
Menurut Maman, mayoritas pengemudi yang hadir dalam dialog bersama 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim memilih tetap berstatus sebagai pengusaha mikro karena dinilai lebih sesuai dengan karakter pekerjaan yang fleksibel.
Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan tarif yang memberikan porsi 92% kepada pengemudi akan terus diawasi. Jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan aplikator, pemerintah menyatakan akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Plafon KPP Naik Jadi Rp50 Triliun, Pemerintah Entaskan UMKM dari Rentenir
Maman menambahkan, pemerintah ingin memastikan ekosistem transportasi daring tetap berjalan secara adil bagi seluruh pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








