Pemerintah Wajibkan UMKM Daftar SAPA untuk Akses Layanan Usaha

AKURAT.CO Pemerintah berencana mewajibkan seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendaftar dalam sistem SAPA UMKM.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Maman Abdurrahman, mengatakan kewajiban ini akan menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih terarah.
SAPA UMKM dikembangkan untuk memetakan kondisi pelaku usaha di Indonesia secara akurat. Dengan begitu, berbagai kebutuhan, seperti perizinan, sertifikasi halal, hingga izin edar produk dapat ditangani secara lebih cepat dan sistematis.
Baca Juga: SAPA UMKM, Inovasi Digital Atasi Fragmentasi Data Pelaku Usaha
“UMKM bisa teridentifikasi dengan melakukan onboarding ke sistem kami (SAPA UMKM). Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang tepat,” kata Maman saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (19/8/2025) lalu.
Sistem ini akan mengintegrasikan data UMKM secara nasional. Misalnya, jika ada UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka sistem akan otomatis mengarahkan ke lembaga terkait. Hal serupa berlaku untuk sertifikasi halal dan izin edar BPOM.
Pemerintah menargetkan 40 juta UMKM terdaftar dalam sistem ini. Pembangunan sistem SAPA UMKM ditargetkan rampung akhir tahun.
Baca Juga: Kolaborasi Digital dan Pedagang Pasar Didorong, SAPA UMKM Jadi Solusi Pemerintah
"Dengan keberadaan sistem ini, kami berharap layanan kepada pelaku usaha dapat diberikan secara lebih komprehensif, sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik maupun internasional," ucap Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









