Ruang UMKM Masih Sepi, Menteri Maman Siapkan Jurus Percepat Keterisian

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendorong percepatan optimalisasi pemanfaatan ruang promosi bagi pelaku usaha mikro di berbagai infrastruktur publik.
Langkah ini diambil untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah kompetisi yang makin ketat.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menjadi dasar kuat dalam memperkuat ekosistem UMKM secara nasional. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta menyediakan sedikitnya 30% area komersial untuk ruang promosi UMK, dengan biaya sewa maksimal 30% dari harga komersial.
Baca Juga: Menteri Maman Dorong UMKM Masuk Industri Waralaba, Targetkan 3,6% Wirausaha
“Saat ini alokasi ruang UMKM sudah mencapai 43% atau sekitar 471 ribu meter persegi, namun tingkat keterisiannya baru 60%. Rakor ini kita lakukan untuk mengoptimalkan ruang tersebut agar benar-benar dimanfaatkan pelaku UMKM dari seluruh daerah,” ujar Menteri Maman dalam Rakor Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR, Kamis (27/11/2025).
Ia menyebut beberapa tantangan yang menyebabkan rendahnya keterisian, seperti biaya sewa, lokasi yang kurang strategis, dan kualitas produk.
Oleh karena itu dirinya pun mendorong pengelola infrastruktur publik untuk memberikan lokasi yang sesuai dengan karakteristik usaha UMKM.
Pada kesempatan yang sama, Rakor ini menghasilkan komitmen bersama kementerian/lembaga, BUMN, serta asosiasi pengelola infrastruktur publik untuk mengakselerasi keterisian ruang UMKM dan memperkuat program pemberdayaan usaha kecil di berbagai sektor.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Retail Modern Matikan UMKM, Menteri Maman: Jangan Dilihat Secara Negatif Dulu!
“Dengan kerja sama yang sinergis, kita pastikan UMKM bisa naik kelas dan makin kompetitif,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







