Akses Modal UMKM Pangan Masih Berat, Fintech–Sukuk Jadi Solusi Baru

AKURAT.CO Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menilai hambatan terbesar yang masih membayangi pelaku usaha pangan inovatif adalah keterbatasan akses pembiayaan, meski minat investor mulai meningkat melalui Program Bisnis Layak Funding (BISLAF) 2025.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, mengatakan perubahan perilaku lembaga keuangan menunjukkan kepercayaan terhadap potensi pangan inovatif terus tumbuh. Namun tantangan struktural belum sepenuhnya teratasi.
“Pendanaan masih menjadi titik lemah UMKM. Karena itu, akses ke instrumen modern seperti fintech peer-to-peer lending, sukuk syariah, hingga urun dana menjadi sangat penting,” ujar Reghi dalam kegiatan Business Pitching & Matching BISLAF di Yogyakarta.
Baca Juga: UMKM Batik Jadi Penggerak Ekonomi, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Daerah
Program BISLAF mencatatkan komitmen pendanaan Rp1,88 miliar untuk enam UMKM terpilih. Namun angka itu baru menyentuh sebagian kecil dari kebutuhan total peserta yang mencapai Rp26,7 miliar.
Reghi menyebut pendampingan intensif yang diberikan BISLAF selama dua bulan bertujuan membangun kesiapan UMKM memasuki ekosistem pendanaan yang lebih kompleks, tak hanya lewat perbankan tetapi juga instrumen keuangan alternatif.
“Kesiapan pitch deck, tata kelola keuangan, hingga kemampuan presentasi menjadi modal penting untuk bersaing merebut pembiayaan,” katanya.
Direktur INOTEK Foundation, Ivi Anggraeni, memaparkan hasil pendampingan menunjukkan peningkatan signifikan dari sisi kesiapan bisnis dan kedisiplinan pencatatan keuangan. Sebanyak 85 persen peserta kini lebih siap mengajukan pembiayaan.
Baca Juga: Kementerian UMKM Bangun Ekosistem Digital Inklusif
Dengan tren pembiayaan alternatif yang makin terbuka, Kementerian UMKM berharap pelaku pangan inovatif dapat memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha. “Ini bukan hanya soal makanan atau gizi, tapi penguatan ekonomi daerah,” ujar Reghi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










