Akurat

Bappenas Dorong Ekosistem Waralaba Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional

Hefriday | 31 Oktober 2025, 19:50 WIB
Bappenas Dorong Ekosistem Waralaba Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional

AKURAT.CO Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem waralaba sebagai strategi nasional untuk meningkatkan rasio kewirausahaan serta memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal itu disampaikan pada pembukaan Indonesia Franchise Week 2025 yang dihadiri delegasi dari World Franchise Council, Asia Pacific Franchise Confederation, dan berbagai pemangku kepentingan industri waralaba.

Dalam sambutannya, Vivi mengajak peserta menelusuri kembali perjalanan panjang perkembangan bisnis waralaba di Indonesia yang dimulai pada akhir 1970-an ketika merek-merek asing seperti KFC, McDonald’s, dan Pizza Hut mulai masuk ke pasar domestik. Saat itu, belum ada regulasi khusus yang mengatur sistem waralaba.

Baca Juga: Sumber Ekonomi Baru, Bappenas Minta Pemda Perkuat Investasi di Sektor Pariwisata

Perkembangan pesat model usaha ini mendorong lahirnya aturan pertama tentang waralaba melalui PP No. 16/1997, yang menjadi tonggak awal pengakuan hukum sistem waralaba di Indonesia.

Pada periode 2000-an, pemerintah memperkuat regulasi melalui PP No. 42/2007 serta Permendag No. 31/2008, yang mengenalkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai legalitas formal bagi bisnis waralaba.

Tahun 2006 menjadi catatan penting dengan terselenggaranya Indonesia Franchise & Business Concept Expo yang kemudian memicu peningkatan pesat jumlah waralaba lokal.

Pada 2010–2020, sektor waralaba memasuki babak ekspansi dan inovasi. Banyak waralaba lokal mulai menembus pasar luar negeri.

Pemerintah juga memperbarui peraturan melalui Permendag 53/2012, 57/2014, dan revisi 71/2019 untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri serta memperkuat UMKM.

Pandemi COVID-19 pada 2020 menjadi momentum percepatan digitalisasi bisnis, termasuk sektor waralaba.

Baca Juga: Bappenas Jadikan Bali Model Pembangunan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal

Sejak 2021, pemerintah menerapkan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai implementasi UU Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 (kini menjadi PP 28/2025). Penerbitan STPW pun dilakukan secara elektronik melalui OSS dan INATRADE.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan PP No. 35/2024 tentang waralaba, yang memberikan kemudahan lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan model bisnisnya.

Diikuti dengan Permendag No. 25/2025, yang mengatur tata cara penerbitan STPW oleh pemerintah daerah untuk memperkuat kepastian hukum dan mempermudah ekspansi bisnis.

Hingga September 2025, tercatat 164 waralaba lokal dan 155 waralaba asing resmi terdaftar di Indonesia.

Menurut Vivi, rasio kewirausahaan Indonesia pada tahun ini telah mencapai 3,1%, meningkat signifikan dari 1,65% pada 2015. Namun, untuk menembus status negara maju, rasio tersebut harus berada di kisaran 10–12%.

“Waralaba menjadi salah satu jalan strategis karena menawarkan sistem bisnis siap pakai, standar teruji, dan dukungan berkelanjutan dari pemilik merek,” ujarnya dalam sambutannya di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (31/10/2025).


Berdasarkan data Bappenas, dalam lima tahun terakhir waralaba dalam negeri tumbuh 55%, sementara waralaba asing meningkat 29%. Namun, pertumbuhan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Vivi mendorong perluasan ke wilayah lain agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih merata. Ia pun mengapresiasi kehadiran Wali Kota Makassar sebagai representasi Indonesia Timur.

Sektor makanan dan minuman (F&B) masih mendominasi waralaba asing di Indonesia. Namun peluang besar turut muncul pada sektor ritel, jasa berbasis keterampilan, pendidikan kuliner, hingga kesehatan.

Indonesia memiliki modal signifikan untuk memperluas waralaba ke pasar internasional melalui 19 Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), 24 perwakilan perdagangan, serta lebih dari 4,6 juta diaspora Indonesia di luar negeri.

Meski demikian, tantangan tetap ada, mulai dari standar kualitas, akses permodalan, hingga kompleksitas regulasi. Bappenas menyusun strategi penguatan ekosistem waralaba melalui hal beberapa hal.

Diantaranya, peningkatan kualitas dan kapasitas waralaba lokal, akselerasi transformasi digital, harmonisasi regulasi, kolaborasi pemerintah–swasta–masyarakat, serta dukungan untuk ekspansi global.

Vivi menyebut sejumlah negara yang bisa menjadi rujukan. Amerika Serikat menekankan transparansi dan akses permodalan, Jepang fokus pada etika bisnis dan antimonopoli, sementara Korea Selatan mengandalkan konten budaya dan perlindungan hukum yang kuat.

“Prinsip-prinsip itu menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan dukungan institusional adalah fondasi utama ekosistem waralaba yang sehat,” tegasnya.

Penguatan UMKM dan waralaba tercantum sebagai agenda strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, serta peningkatan nilai ekspor.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat posisi global di industri waralaba. Kolaborasi adalah kunci, dan Bappenas berkomitmen menciptakan ekosistem yang inklusif, kompetitif, dan berdaya saing,” tutup Vivi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi