Akurat

Kopdes Merah Putih Wajib Setorkan 20 Persen Laba Untuk Desa

Yosi Winosa | 13 Agustus 2025, 21:13 WIB
Kopdes Merah Putih Wajib Setorkan 20 Persen Laba Untuk Desa

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memastikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar paling sedikit 20% dari keuntungan bersih usaha yang dijalankan.

Dana tersebut nantinya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Jadi nanti keuntungan dari Kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APBD desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
 
Peraturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dan mendapat persetujuan dari sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
 
Yandri menjelaskan, ketentuan imbal jasa ini lahir karena keterlibatan desa dalam pendirian dan operasional Kopdes Merah Putih bersifat mutlak. Kopdes dibentuk melalui musyawarah desa khusus (musdesus) yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat setempat.
 
 
Dalam hal pengembalian pinjaman, Yandri menyebut Kopdes Merah Putih dapat memperoleh dukungan dari dana desa apabila mengalami kesulitan pembayaran. Hal ini semakin menegaskan peran aktif pemerintah desa dalam menopang keberlangsungan koperasi tersebut.
 
“Maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba, imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri.
 
Dirinya menambahkan, pembagian imbal jasa akan dilakukan setiap tahun dan dimasukkan ke APBDes untuk kemudian dimanfaatkan dalam berbagai program pembangunan desa. Pemanfaatannya meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, hingga kegiatan pemberdayaan ekonomi lokal.
 
Menurut Yandri, kebijakan ini dirancang agar manfaat keberadaan Kopdes tidak hanya dirasakan oleh anggota koperasi, tetapi juga oleh seluruh masyarakat desa. “Kalau keuntungan dibagi ke individu, dampaknya mungkin hanya dirasakan sebagian orang. Tapi kalau disalurkan ke desa, seluruh warga bisa merasakan manfaatnya,” tuturnya.
 
Dirinya juga menilai porsi 20% dari keuntungan bersih adalah angka yang wajar dan proporsional. Selain memastikan desa mendapatkan manfaat langsung, ketentuan ini diharapkan mendorong koperasi untuk tetap menjaga kinerja usahanya agar keuntungan yang dibagikan optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa