Akurat

Lonjakan NIB Jadi Bukti Kebangkitan UMKM Mikro pada Kuartal II 2025

Demi Ermansyah | 18 Juli 2025, 13:15 WIB
Lonjakan NIB Jadi Bukti Kebangkitan UMKM Mikro pada Kuartal II 2025

AKURAT.CO Pemerintah mencatat lonjakan signifikan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada kuartal II tahun 2025.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tercatat sebanyak 1.445.205 NIB diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha daring (OSS), meningkat 95,4% dibanding kuartal I yang hanya mencatat 739.843 NIB.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jumat (18/7/2025), menyampaikan bahwa lonjakan tersebut menjadi sinyal positif atas kebangkitan sektor usaha mikro di Indonesia.

Baca Juga: DJP Sebut Pemungutan Pajak via Marketplace Dorong UMKM Lebih Tertib dan Setara

"Sebanyak 1.397.677 dari total NIB tersebut berasal dari usaha mikro, atau setara dengan 96,68 persen dari keseluruhan. Ini membuktikan gairah masyarakat untuk terjun ke sektor produktif semakin tinggi," ujar Maman.

Sementara itu, usaha kecil menyumbang 2,46% dengan 35.539 NIB, disusul usaha menengah sebanyak 3.198 NIB (0,22%), dan usaha besar 9.243 NIB (0,64%).

Menurut Maman, total akumulasi penerbitan NIB sejak 2021 hingga Juli 2025 telah mencapai 12,98 juta atau 83,72 persen dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Baca Juga: BNI dan Bea Cukai Fasilitasi UMKM Jateng ke Pasar Global

"Ini bukan hanya angka administratif, tetapi bukti bahwa sektor informal mulai bertransformasi menjadi formal dengan dukungan pemerintah," tegasnya.

Oleh karena itu, tambah Maman, Kementerian UMKM berencana memperkuat pendampingan dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang baru mendapatkan NIB agar dapat terus berkembang dan berdaya saing.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.