Blockchain untuk Rakyat, UMKM dan Desa Kini Bisa Akses Teknologi Canggih

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia secara resmi membuka akses pemanfaatan teknologi Blockchain kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), komunitas digital, hingga masyarakat desa.
Langkah ini diambil guna menjawab tantangan transparansi, efisiensi, dan keamanan data di tingkat akar rumput.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Preside, Gibran Rakabuming Raka dalam sambutan virtual pada Kamis (26/6/2025), menyusul penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga: Literasi Keuangan Jadi Kunci UMKM Bertahan dan Tumbuh
“Bayangkan, jika UMKM di desa-desa bisa menciptakan platform keuangan mikro dengan pencatatan transaksi yang tidak bisa diubah dan bisa dilacak,” ujar Gibran. Ia mencontohkan pula bagaimana teknologi ini dapat dimanfaatkan oleh petani dalam pencatatan distribusi pupuk dan panen secara real-time.
Dengan karakteristiknya yang tidak dapat dihapus atau dimanipulasi, Blockchain diyakini Wapres Gibran sebagai sistem pencatatan masa depan yang menjamin kepercayaan publik secara menyeluruh.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi membatasi pemanfaatan teknologi tinggi hanya untuk sektor korporasi dan finansial besar.
“Blockchain ibarat buku kas bersama yang transparan dan tak bisa diubah satu pihak,” katanya.
Baca Juga: Gandeng BANI, Kadin siap Bahas Simposium Internasional Arbitrase untuk Dukung UMKM
Pemerintah berharap perluasan penggunaan Blockchain ke sektor UMKM dan desa digital dapat mendorong efisiensi pelayanan publik, memperkuat ekosistem digital di akar rumput, serta menciptakan ekonomi inklusif berbasis data yang dapat dipercaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






