Akurat

Blockchain Jadi Strategi Digital Nasional Hadapi Era Manipulasi Data

Demi Ermansyah | 26 Juni 2025, 20:00 WIB
Blockchain Jadi Strategi Digital Nasional Hadapi Era Manipulasi Data

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan komitmennya menghadapi tantangan di era digital dengan menetapkan teknologi Blockchain sebagai salah satu pilar utama sistem pencatatan nasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa dalam dunia yang makin bergantung pada data, dibutuhkan sistem pencatatan yang tidak hanya efisien, tetapi juga tahan terhadap manipulasi.

“Blockchain adalah solusi strategis untuk kebutuhan kepercayaan dan keamanan di era digital,” ujarnya dalam pernyataan resmi secara virtual, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Demo Day Lisk Builder Challenge Sukses Digelar: Bukti Semangat Inovasi Blockchain Anak Bangsa

Ia menyebut Blockchain sebagai “buku kas bersama” yang memungkinkan semua pihak mencatat dan mengawasi transaksi tanpa kontrol tunggal. Teknologi ini menjamin bahwa tidak ada pihak yang dapat secara sepihak menghapus atau mengubah data.

Dalam konteks layanan publik, Blockchain dinilai relevan untuk menciptakan tata kelola berbasis data yang andal. Dari penyaluran bantuan sosial, distribusi pupuk, hingga pencatatan keuangan mikro semua bisa berjalan transparan dan akuntabel.

Gibran juga menekankan pentingnya desentralisasi data dalam menghindari penyalahgunaan informasi.

“Tidak ada satu orang pun yang bisa sembunyi-sembunyi. Semua transparan, semua tercatat,” tegasnya.

Baca Juga: Upbit Dorong Adopsi Blockchain Melalui Roadshow Edukasi di Berbagai Kota

Penguatan regulasi melalui PP No. 28/2025 menjadi fondasi bagi pengembangan teknologi Blockchain ke sektor-sektor strategis, termasuk UMKM, pertanian, hingga komunitas digital desa. Dengan demikian, Indonesia bergerak menuju tata kelola digital yang inklusif, transparan, dan berbasis kepercayaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.