Gandeng BANI, Kadin siap Bahas Simposium Internasional Arbitrase untuk Dukung UMKM

AKURAT.CO Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menerima audiensi dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Menara Kadin, Jakarta Selatan.
Pertemuan ini membahas berbagai agenda strategis dalam rangka memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa usaha di Indonesia, termasuk rencana simposium internasional dan peningkatan akses penyelesaian sengketa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM serta Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin, serta Ketua BANI Anangga W. Roesdiano. Agenda utama pertemuan adalah membangun kolaborasi konkret antara kedua lembaga demi memperkuat infrastruktur hukum bisnis nasional.
Azis Syamsuddin menyampaikan bahwa Kadin menyambut baik kolaborasi ini dan mendukung penuh rencana penyelenggaraan simposium internasional yang akan digelar pada 24 Juli 2025 mendatang di Jakarta. Acara tersebut akan melibatkan sejumlah negara dan perwakilan Mahkamah Agung, dengan fokus utama pada efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase, khususnya dari lembaga seperti BANI.
Baca Juga: ISC dan KADIN Kolaborasi Rumuskan Kebijakan Ekonomi Berbasis Data dan Dampak Nyata
“Kadin menyambut baik inisiatif simposium internasional ini. Fokusnya adalah bagaimana eksekusi atas putusan BANI, baik secara kelembagaan maupun independen, dapat berjalan secara lancar dan tidak menemui hambatan di lapangan,” ujar Azis dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, Azis menegaskan pentingnya dukungan dari Mahkamah Agung untuk mempercepat proses eksekusi keputusan arbitrase, mengingat masih adanya tantangan yang dihadapi dalam implementasi putusan, khususnya yang berasal dari arbitrase internasional.
Dalam pertemuan tersebut, Kadin dan BANI juga sepakat memperluas mekanisme penyelesaian sengketa ke tingkat daerah, khususnya untuk pelaku UMKM. Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah dengan menghadirkan lembaga International Mediation and Arbitration Center (IMAC), yang menawarkan layanan penyelesaian sengketa dengan biaya terjangkau.
“IMAC akan menjadi solusi yang relevan dan efisien, khususnya bagi UMKM yang sering kali terkendala akses dan biaya tinggi dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Dengan biaya minimum, ini bisa menjadi alternatif yang adil dan efektif,” jelas Azis.
Baca Juga: Kadin dan Bank Tanah Jajaki Sinergi Aset Negara untuk Program Strategis
Kadin juga berencana melibatkan BANI dalam berbagai kegiatan di tingkat provinsi, baik secara daring maupun luring. Hal ini sejalan dengan misi Kadin untuk memastikan seluruh pelaku usaha di berbagai daerah memiliki akses terhadap sistem penyelesaian sengketa yang andal dan kredibel.
Sementara itu, Ketua BANI Anangga W. Roesdiano menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendorong arbitrase sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia. Ia menyoroti masih adanya hambatan dalam pelaksanaan putusan arbitrase, khususnya yang berasal dari luar negeri.
“Putusan arbitrase seharusnya tidak menemui hambatan berarti dalam pelaksanaannya. Arbitrase adalah solusi penyelesaian sengketa yang telah disepakati kedua belah pihak. Maka tidak sepatutnya ada intervensi atau hambatan hukum dalam pelaksanaannya,” tegas Anangga.
Dirinya juga menyampaikan rencana BANI untuk menggelar seminar internasional yang bertujuan mengangkat peran BANI di mata dunia internasional. Dengan reputasi yang terus meningkat, BANI ingin memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat arbitrase yang kredibel di kawasan Asia.
Sebagai informasi, BANI merupakan lembaga arbitrase pertama di Indonesia yang didirikan oleh Kadin Indonesia pada tahun 1977. BANI menyediakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase, mediasi, dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









