Akurat

Pemerintah Evaluasi PP 7/2021, Dorong 30 Persen Ruang Publik untuk UMKM

Demi Ermansyah | 16 Juni 2025, 11:10 WIB
Pemerintah Evaluasi PP 7/2021, Dorong 30 Persen Ruang Publik untuk UMKM

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera melakukan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan penyediaan 30% ruang usaha di fasilitas publik bagi pelaku UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menciptakan ekosistem pemberdayaan UMKM yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam acara pembukaan Blok M Hub Kuliner di Jakarta.

“Fasilitas publik seperti MRT, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, hingga rest area jalan tol harus menyediakan ruang yang layak bagi pelaku UMKM. Ini mandat undang-undang, dan pelaksanaannya akan kami pantau secara serius,” ujar Maman.

Baca Juga: Bahlil Minta Menteri UMKM Siapkan Calon Penerima Izin Tambang, Tapi Ada Syaratnya!

Maman menyebut bahwa pelaksanaan aturan ini telah berjalan cukup baik di beberapa lokasi, seperti Blok M.

Namun, lanjutnya, secara nasional masih banyak ruang yang bisa dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor mikro dan kecil.

Oleh karena itu Maman menekankan keberadaan UMKM di ruang publik bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga wujud nyata keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

“Kita ingin UMKM ini hadir sebagai simbol kualitas, kreativitas, dan kebanggaan lokal,” imbuhnya.

Baca Juga: Menteri Maman Pastikan Ekosistem Digital Aman bagi Pelaku Usaha Kecil

Selain aspek ekonomi, Menteri Maman juga mengingatkan bahwa estetika, kebersihan, dan keteraturan harus menjadi standar dalam pengelolaan ruang UMKM. Pemerintah akan memastikan ruang yang diberikan tidak hanya bermanfaat, tetapi juga tertib dan representatif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.