Revisi UU UMKM, Pemerintah Bakal Akui Warga Binaan
Yosi Winosa | 22 April 2025, 20:55 WIB

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung warga binaan untuk bangkit dan berkarya melalui regulasi inklusif dan pendekatan digital.
Hal ini ia sampaikan dalam ajang Indonesia Prison Product and Art Festival (IPPA Fest) yang digelar Kemenimipas di Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM tengah menyiapkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang akan bertugas menyusun usulan revisi Undang-Undang UMKM dan Kewirausahaan.
Poin utama dalam usulan tersebut adalah pengakuan terhadap warga binaan sebagai bagian dari pelaku usaha mikro yang layak mendapat dukungan afirmatif.
Kemudian, lewat kehadiran aplikasi Sapa UMKM, pemerintah juga bakal memetakan dan memverifikasi data warga binaan yang memiliki usaha mikro.
"Dengan sistem ini, kami bisa mengetahui secara struktur siapa saja yang berpotensi menjadi pelaku UMKM, termasuk mereka yang berada di bawah binaan Kemenimipas," jelasnya.
"Ini adalah bentuk konkret perhatian kami terhadap semangat kewirausahaan yang dimiliki warga binaan. Kami ingin mereka juga mendapat ruang dalam kebijakan pengembangan UMKM nasional," ujar Maman lagi.
Menurutnya, melalui kebijakan ini, warga binaan dapat memiliki akses yang lebih luas terhadap program pelatihan, bantuan permodalan, hingga akses pasar.
"Tujuannya adalah menjadikan mereka sebagai pelaku usaha yang mandiri, bukan hanya selama masa pembinaan, tetapi juga setelah bebas dan kembali ke tengah masyarakat," ucapnya.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir dalam IPPA Fest, di mana berbagai produk hasil karya warga binaan ditampilkan.
Festival ini dinilai sebagai bukti bahwa kreativitas dan potensi bisa tumbuh di mana saja, termasuk di balik jeruji besi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









