Jatah Tambang UKM dan Pemerataan Ekonomi
Hefriday | 18 Februari 2025, 15:59 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan oleh DPR memberikan izin usaha pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat akselerasi pengusaha UKM agar dapat naik kelas ke skala usaha yang lebih besar.
"Jadi saya garis bawahi, ini diperuntukkan secara undang-undang untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka untuk bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar," ujar Maman dalam pembukaan Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang lahir dari kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Dengan memberikan kesempatan bagi UKM untuk mengelola pertambangan, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat semakin meningkat.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa UU Minerba yang baru ini menunjukkan adanya prinsip keadilan dalam dunia usaha domestik. Kesempatan untuk mengelola tambang tidak hanya diberikan kepada perusahaan besar, tetapi juga kepada usaha kecil dan menengah.
Namun demikian, tidak semua UKM dapat memperoleh konsesi tambang. Hanya UKM yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkan izin pengelolaan tambang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa izin tambang bagi UKM diberikan khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang berasal dari daerah pertambangan.
Hal ini untuk memastikan bahwa manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.
“UKM ini kami desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan dari Jakarta, tapi dari Maluku Utara,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai Rapat Pleno Baleg DPR RI di Jakarta.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu persyaratan bagi UKM untuk memperoleh izin pengelolaan tambang adalah memiliki modal minimal Rp10 miliar.
Dengan mengikuti berbagai prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan UKM yang mendapatkan izin tambang bisa berkembang menjadi perusahaan besar dalam waktu 1–2 tahun.
Bahlil berharap kebijakan ini dapat melahirkan lebih banyak pengusaha besar dari daerah serta mengurangi ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah.
"Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









