Akurat

PNM Jadi Andalan Pemerintah Naikkan UMKM

Demi Ermansyah | 22 Januari 2025, 15:30 WIB
PNM Jadi Andalan Pemerintah Naikkan UMKM

AKURAT.CO Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM), Helvi Moraza, menyebut keberadaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai elemen penting dalam mendorong pertumbuhan pengusaha ultra mikro di Indonesia. 

Helvi menekankan bahwa peran PNM bukan sekadar menyalurkan pembiayaan, tetapi juga menjadi katalisator perubahan bagi pengusaha kecil.
 
Sebagai contoh, lanjutnya, di Sulawesi Selatan sendiri, PNM telah menyalurkan pembiayaan hingga Rp2,17 triliun, menjangkau sekitar 458.143 pengusaha ultra mikro. Bahkan, program ini tak hanya terbatas di kota besar, tetapi juga menjangkau hingga ke pulau-pulau kecil. 
 
"PNM hadir untuk mendukung pengusaha ultra mikro tumbuh dan berkembang. Ini adalah langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi lokal dan nasional,” ujar Helvi dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025). 
 
 
Selain membantu finansial, tambahnya, PNM juga memberikan pelatihan serta pendampingan kepada para pelaku usaha. Program ini membuktikan bahwa pengusaha ultra mikro mampu meningkatkan plafon pinjaman mereka hingga berkali-kali lipat.
 
Hal ini menunjukkan kepercayaan nasabah terhadap program yang dijalankan PNM.
 
“PNM tidak hanya membina usaha yang sudah ada, tetapi juga memberikan bekal proses bisnis kepada mereka yang awalnya tidak memiliki kemampuan wirausaha. Jadi, mereka benar-benar diberdayakan,” tambahnya.
 
Helvi juga menyampaikan bahwa PNM telah membantu mencetak UMKM berkualitas dan menciptakan tenaga kerja yang siap bersaing. “Ini adalah bukti nyata bahwa PNM mendukung pengusaha kecil untuk menjadi lebih besar dan lebih kompetitif,” tukasnya.  
 
Ke depan, lanjutnya, pihaknya akan terus berkomitmen menggandeng PNM dalam menyiapkan talenta-talenta pengusaha terbaik di tiap daerah agar mereka bisa terus naik kelas dan memperkuat perekonomian lokal. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.