AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan bahwa pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Januari 2025.
Dimana kebijakan ini akan berlaku untuk berbagai jenis usaha kecil, seperti pedagang kaki lima hingga warung makan skala kecil, termasuk warteg.
"Intinya, mereka tidak dikenakan beban pajak sama sekali. Contohnya, pedagang-pedagang kecil seperti kaki lima, warteg, atau lainnya, selama omzetnya di bawah Rp 500 juta, bebas dari PPh," jelas Maman usai konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sedangkan untuk para UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, tambah Maman, kebijakan PPh 0,5% tetap berlaku.
"Program ini diberikan selama tujuh tahun. Jika pelaku UMKM sudah menjalankan PPh 0,5% selama dua tahun, maka masih ada lima tahun sisa kebijakan tersebut," paparnya.
Namun, bagi UMKM yang telah menyelesaikan tujuh tahun, pemerintah memberikan tambahan waktu satu tahun hingga akhir 2025. Tentunya hal tersebut bertujuan untuk membantu usaha-usaha tersebut lebih siap naik kelas.
"Kami beri tambahan waktu satu tahun agar mereka bisa mempersiapkan diri untuk tumbuh dan berkembang lebih besar," tegas Maman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









