Akurat

Begini Skema Bebas Pajak (PPh) bagi UMKM di 2025

Yosi Winosa | 16 Desember 2024, 16:31 WIB
Begini Skema Bebas Pajak (PPh) bagi UMKM di 2025

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan bahwa pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Januari 2025. 

Dimana kebijakan ini akan berlaku untuk berbagai jenis usaha kecil, seperti pedagang kaki lima hingga warung makan skala kecil, termasuk warteg.  
 
"Intinya, mereka tidak dikenakan beban pajak sama sekali. Contohnya, pedagang-pedagang kecil seperti kaki lima, warteg, atau lainnya, selama omzetnya di bawah Rp 500 juta, bebas dari PPh," jelas Maman usai konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (16/12/2024).  
 
 
Sedangkan untuk para UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, tambah Maman, kebijakan PPh 0,5% tetap berlaku.
 
"Program ini diberikan selama tujuh tahun. Jika pelaku UMKM sudah menjalankan PPh 0,5% selama dua tahun, maka masih ada lima tahun sisa kebijakan tersebut," paparnya. 
 
Namun, bagi UMKM yang telah menyelesaikan tujuh tahun, pemerintah memberikan tambahan waktu satu tahun hingga akhir 2025. Tentunya hal tersebut bertujuan untuk membantu usaha-usaha tersebut lebih siap naik kelas.  
 
"Kami beri tambahan waktu satu tahun agar mereka bisa mempersiapkan diri untuk tumbuh dan berkembang lebih besar," tegas Maman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.