AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkomitmen melindungi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dari ancaman aplikasi penjualan lintas batas seperti Temu.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar aplikasi Temu tidak mendapatkan tempat di pasar usaha Indonesia. “Saya sempat lihat aplikasinya, saya lihat barang-barangnya, wah ini berpotensi untuk bisa jadi perusak pasar, nih,” ujar Temmy dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis (3/10/2024).
Seperti yang diketahui, Temu adalah platform cross-border dari Cina yang mengadopsi model penjualan Factory to Consumer (F2C), di mana produk dikirim langsung dari pabrik ke konsumen tanpa keterlibatan seller, reseller, atau dropshipper sebagaimana platform jual-beli online lainnya.
Baca Juga: Aplikasi TEMU Ancam Eksistensi UMKM RI
Di mana model ini, menurut Temmy, berpotensi merugikan UMKM Indonesia karena sulit bersaing dengan harga yang sangat rendah dari barang-barang impor di Temu. “Modus-modus seperti ini banyak, tidak hanya Temu. Mereka bisa kirim barang dari luar dengan biaya kirim murah dan memanfaatkan celah regulasi yang ada,” tambahnya.
Untuk melindungi UMKM, Temmy mendorong adanya pembenahan regulasi terkait dengan aktivitas perdagangan lintas batas. Dirinya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melindungi produk lokal dari persaingan yang tidak sehat.
Selain itu, Temmy menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47 sebagai dasar lain yang melarang platform untuk melakukan perdagangan lintas batas tanpa mematuhi aturan perdagangan dalam negeri.
"Kami berharap aturan ini mampu memberikan proteksi kepada produk lokal dan memastikan produk luar yang dijual di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku," tegas Temmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








