Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ingrid Kansil Dorong Sarana Daycare di Kantor

AKURAT.CO Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi), Ingrid Kansil, ingin Indonesia Emas 2045 bisa terwujud. Salah satu caranya dengan mendorong penyediaan sarana daycare di kantor-kantor.
Ingrid yang baru saja menyelesaikan Program Magister Psikologi pada Studi Psikologi Industri & Organisasi (PIO) di Universitas Persada Indonesia (UPI) tengah menggalakkan pentingnya sarana daycare di kantor.
Menurutnya, sarana tersebut bisa menjadi solusi peran ganda perempuan dalam bekerja. "Selain dapat Gelar S2, saya juga mau sampaikan mengenai judul tesis tentang pentingnya sarana daycare di kantor," ujarnya dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Terlebih, sarana ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Salah satu isinya mewajibkan kantor menyediakan sarana daycare.
Ingrid mengatakan, sebagai pembuat Undang-Undang, DPR harus menjadi contoh dalam penyediaan sarana tersebut. Selanjutnya kantor-kantor kementerian/lembaga.
Ingrid yang merupakan istri dari mantan menteri koperasi dan umkm Syarief Hasan ini menceritakan pengalamannya yang berhasil menyediakan sarana daycere di Kementerian Koperasi dan UMKM pada 2012.
Baca Juga: Pramono Tegur Dirut Transjakarta, Minta Pelaku Kekerasan Seksual Diberi Sanksi Berat
"Sampai sekarang sarana tersebut masih tersedia," ungkapnya.
Dia berharap, tesis berjudul "Analisis Pemanfaatan Fasilitas Daycare Terhadap Konflik Peran Ganda dan Kepuasan Kerja Karyawan" ini menjadi penguat untuk memenuhi kebutuhan anak dan ibu.
Terlebih, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencanangkan Indonesia Emas 2045.
"Notabene tahun tersebut diisi oleh bayi-bayi yang seharusnya di masa sekarang mendapat pola asuh yang tepat dari orang tuanya, khususnya dari ibu," pesan Ingrid.
Saking konsennya, dia juga mengirim hasil tesisnya kepada pemangku kepentingan dan korporat.
Tujuannya, agar mereka melaksanakan UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Lagipula, sarana daycare di kantor sangat relevan dengan jumlah pekerja perempuan di Indonesia yang tumbuh 55 persen.
Namun, peningkatan ini dibarengi tekanan psikologis bagi perempuan yang telah menjadi seorang ibu.
Bagi yang memiliki balita, seorang ibu harus menitipkan anaknya kepada pengasuh atau bahkan di daycare demi keberlangsungan karirnya. Namun, sarana daycare di lingkungan kerja masih minim.
"Itu mencerminkan satu hal. Bahwa pengasuhan belum dianggap sebagai isu struktural yang membutuhkan dukungan sistemik," ujar Ingrid.
Baca Juga: Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Becak Listrik, Beri Harapan Baru Lansia Mencari Nafkah
Padahal, kata Ingrid, ketika tempat kerja gagal mengakomodir peran ganda perempuan, yang terjadi adalah ketimpangan. Banyak pekerja perempuan yang berhenti setelah melahirkan.
"Bukan karena kehilangan minat, melainkan kehilangan dukungan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










