Akurat

Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 20 Oktober 2025

Shalli Syartiqa | 20 Oktober 2025, 10:11 WIB
Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 20 Oktober 2025

AKURAT.CO Hari ini tanggal 20 Oktober 2025 dalam kalender Masehi bertepatan dengan 28 Rabi'ul Akhir 1447 Hijriah menurut Kalender Islam yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kalender Hijriah Muhammadiyah juga menggunakan penanggalan yang serupa untuk bulan Rabi'ul Akhir pada tahun 1447 H.

Penting bagi umat Islam untuk mengetahui tanggal Hijriah agar bisa menyesuaikan ibadah dan amalan sesuai dengan waktu yang tepat menurut Islam.

Baca Juga: Purbaya dan Teddy, Dua Anggota Kabinet Paling Menonjol dan Jadi Perhatian Publik

Kalender Hijriah 20 Oktober 2025 Kemenag

Menurut kalender resmi Kemenag RI, tanggal 20 Oktober 2025 Masehi jatuh pada 28 Rabi'ul Akhir 1447 H.

Pergantian hari pada kalender Hijriah ini dimulai sejak Maghrib hari sebelumnya (19 Oktober 2025).

Kalender ini menjadi acuan utama umat Islam di Indonesia untuk menentukan hari-hari penting Islam dan waktu ibadah.

Baca Juga: 250 Rumah Gratis dari Aguan Siap Diresmikan, Simbol Kolaborasi Nyata untuk Rakyat

Kalender Hijriah Muhammadiyah 2025

Muhammadiyah yang menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal juga menetapkan 20 Oktober 2025 sebagai tanggal 28 Rabi'ul Akhir 1447 H.

Kalender ini sangat membantu dalam menyamakan penanggalan ibadah dan kegiatan keagamaan umat Islam yang menggunakan metode hisab dan rukyat yang disesuaikan secara global.​

Pentingnya Mengetahui Tanggal Hijriah

Mengetahui tanggal Hijriah sangat penting bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah seperti puasa, shalat, dan amalan-amalan sunnah dengan waktu yang tepat.

Kalender Hijriah berbeda dengan kalender Masehi karena menggunakan sistem bulan hijriyah yang dihitung berdasarkan pergerakan bulan sabit.

Oleh sebab itu, konversi tanggal harus diperhatikan agar ibadah tidak salah waktu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.