Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 6 Oktober 2025

AKURAT.CO Pada 6 Oktober 2025, kalender Hijriah menunjukkan tanggal 14 Rabi'ul Akhir 1447 H menurut Kementerian Agama (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama (NU).
Tanggal ini bertepatan dengan hari Senin dalam kalender Masehi.
Kesamaan tanggal ini menunjukkan adanya sinkronisasi antara kedua lembaga tersebut untuk tanggal ini.
Kalender Hijriah 6 Oktober 2025 Menurut Kemenag
Berdasarkan Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, tanggal 6 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan 14 Rabi'ul Akhir 1447 H.
Bulan Oktober 2025 mencakup dua bulan Hijriah, yaitu Rabi'ul Akhir dan Jumadil Awal.
Kemenag merilis kalender Hijriah untuk tahun 2025 yang mencakup tahun 1446 H dan 1447 H.
Kalender ini berfungsi sebagai panduan bagi umat Islam dalam menentukan waktu ibadah dan hari-hari penting keagamaan.
Kalender Hijriah 6 Oktober 2025 Menurut NU
Nahdlatul Ulama (NU) juga menetapkan tanggal 6 Oktober 2025 sebagai 14 Rabi'ul Akhir 1447 H.
Penetapan ini sejalan dengan metode istikmal, yaitu penyempurnaan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat.
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengumumkan bahwa 1 Muharram 1447 H jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.
Kalender NU juga menetapkan 1 Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.
Perbandingan Kemenag dan NU
Pada tanggal 6 Oktober 2025, baik Kemenag maupun NU menetapkan tanggal Hijriah yang sama, yaitu 14 Rabi'ul Akhir 1447 H.
Meskipun keduanya menggunakan metode penentuan awal bulan yang berbeda secara prinsip, untuk tanggal ini hasilnya adalah sama.
Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang didasarkan pada perhitungan hisab dengan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia.
Meskipun ada perbedaan metode penentuan awal bulan antara Muhammadiyah (hisab) dan NU (rukyatul hilal), Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa keduanya bermuara pada tujuan yang sama dan validitasnya akan datang.
NU tidak menerapkan KHGT karena berpegang teguh pada prinsip rukyatul hilal lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









