Agar Tak Salah, Ini Aturan Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar

AKURAT.CO Hari Kemerdekaan Indonesia segera tiba, dan semangat nasionalisme semakin meningkat, salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang sangat dihormati. Mengibarkannya dengan benar merupakan bentuk penghormatan terhadap negara.
Baca Juga: HUT ke-79 RI, Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi Akan Dikirim ke IKN
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno baru-baru ini mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT ke-79 RI.
Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 yang mengatur tentang tema, logo, dan partisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
"Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024," tulis imbauan tersebut.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara detail mengatur bagaimana kita seharusnya menggunakan bendera Merah Putih.
Aturan ini mencakup ukuran, cara pemasangan, hingga hal-hal yang dilarang dilakukan pada bendera kebangsaan kita.
Ketentuan Pengibaran Bendera
Berikut adalah cara pemasangan bendera Merah Putih di dalam dan luar ruangan:
- Dalam pertemuan atau rapat, bendera yang dipasang pada dinding harus rata di atas sebelah belakang pimpinan rapat.
- Bendera yang dipasang pada tiang harus diletakkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
- Jika dipasang pada tali, bendera diikat pada sisi dalam kibaran.
- Bendera yang berdampingan dengan bendera negara lain harus dipasang seimbang dengan ukuran tiangnya sama.
- Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan jika hanya ada dua bendera atau di tengah jika ada bendera lainnya.
- Bendera dipasang di halaman depan, tengah, atau sebelah kanan kantor, gedung, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
- Bendera Merah Putih dipasang di kanan atau tengah di antara bendera organisasi, di depan barisan bendera, dan harus lebih besar dan tinggi daripada bendera organisasi.
- Jika dipasang pada dinding, bendera harus dipasang rata.
- Dalam acara penandatanganan perjanjian internasional, bendera Merah Putih harus dipasang di sebelah kanan meja pimpinan acara, berdampingan dengan bendera negara lain.
- Bendera Merah Putih yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan harus berukuran sama dan disusun sesuai urutan warnanya tanpa berselingan dengan bendera lain.
- Bendera harus dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
Larangan Pengibaran Bendera
Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan dengan cara berikut:
- Dirusak, dirobek, diinjak-injak, dibakar, atau dilakukan perbuatan lain yang dapat menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Digunakan untuk reklame atau iklan komersial.
- Dikibarkan dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Dicetak, disulam, atau ditulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, serta dipasang lencana atau benda lain pada bendera.
- Digunakan sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Ukuran Bendera
Pasal 4 menetapkan bahwa Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya dan harus terbuat dari kain yang tidak mudah luntur. Berikut adalah ketentuan ukuran bendera berdasarkan lokasi penggunaannya:
- 200 cm x 300 cm untuk lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk kapal
- 100 cm x 150 cm untuk kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk meja
Selain ukuran dan bahan di atas, bendera Merah Putih dapat dibuat dalam ukuran dan bahan yang berbeda, tetapi bentuknya harus tetap sama.
Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Dari Makna Hingga Aturan Pengibaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









