Akurat

Ternyata Sosok Inilah yang Pertama Kali Pencetus THR di Tahun 1950

Shalli Syartiqa | 1 April 2024, 14:10 WIB
Ternyata Sosok Inilah yang Pertama Kali Pencetus THR di Tahun 1950

AKURAT.CO Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya sangat dinantikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi yang tak terpisahkan dalam lingkungan kerja di Indonesia. Namun, tahukah Anda siapa sosok yang menjadi pencetus kebijakan bersejarah ini?

Sosok pencetus THR

Dikutip dari berbagai sumber, Senin (1/4/2024), konsep pemberian THR atau pesangon hari raya kepada karyawan sudah ada sejak awal 1950-an.

Inisiatif tersebut berasal dari Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo, yang saat itu menjabat sebagai menteri dan ketua kabinet.

Salah satu program kerja kabinet tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara yang saat itu dikenal sebagai pamong pradja atau PNS, melalui pemberian tunjangan.

Kebijakan ini awalnya mendapat respons beragam dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Tips Bijak Habiskan THR Pakai Rumus 10-20-60-10 dari Commonwealth

Para buruh kemudian melakukan aksi untuk menuntut pemerintah agar memberlakukan kebijakan yang sama bagi perusahaan swasta untuk memberikan bonus kepada para pekerjanya.

Para buruh yang merasa turut serta dalam kontribusi terhadap perekonomian nasional, mendesak pemerintah untuk memberlakukan kebijakan yang sama di sektor swasta.

Dalam tanggapan terhadap desakan tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Sejak saat itu, istilah THR menjadi populer di Indonesia. Namun, pemberian THR tidak dilakukan secara langsung pada saat itu.

THR resmi diberlakukan beberapa tahun kemudian setelah pergantian rezim.

 

 

Pada masa Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, yang memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja terkait penerimaan THR.

Kemudian, pada masa Reformasi, peraturan tersebut diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang salah satu isinya mengatur tentang pemberian THR.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.