Akurat

Kembang Api dan Terompet untuk Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Bolehkah?

Ratu Tiara | 30 Desember 2023, 16:10 WIB
Kembang Api dan Terompet untuk Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Bolehkah?

AKURAT.CO Momen pergantian tahun menjadi salah satu perayaan yang dilakukan dengan sukacita oleh banyak orang, salah satunya dengan berkumpul bersama teman dan keluarga dalam pesta, serta kemeriahan musik, permainan kembang api atau terompet, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, bagaimana Islam memandang perayaan tahun baru? Bagaimana pula pandangan terhadap perayaan meriah tahun baru dengan menggunakan terompet hingga kembang api?

Baca Juga: 3 Amalan Malam Tahun Baru, Bukan Menyalakan Petasan Atau Hura-hura yang Tak Bermanfaat

Dilansir dari NU Online, Islam tidak melarang perayaan tahun baru selama pelaksanaannya tidak mengandung unsur keburukan ataupun kemaksiatan. Hal ini bersumber dari fatwa milik Mufti Agung Mesir, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, sebagai berikut:

“Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya Maulid Nabi, peringatan Isra Mi'raj, malam Nisfu Sya'ban, Tahun Baru Hijriah, Nuzulul Qur'an dan peringatan perang Badar.

“Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan.

“Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah],[Surabaya: As-Shofwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338.

Baca Juga: Hukum Umat Muslim Merayakan Tahun Baru 2024, Awas Jangan Salah Paham!

Berdasarkan penjelasan tersebut, bolehnya perayaan tahun baru tetap mengharuskan pelakunya untuk berhati-hati agar tidak menimbulkan maksiat ataupun menodai syariat, termasuk dalam kebiasaan penggunaan kembang api hingga terompet untuk memeriahkan momen tersebut.

Dalam hal ini, hadis riwayat Imam Bukhari berikut dapat menjadi landasan tolak ukur kemeriahan perayaan tahun baru yang seharusnya menghindari adanya kesia-siaan dalam penggunaan harta:

إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال

“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari).

Makna perayaan tahun baru menggunakan kembang api hingga terompet dapat menjadi tindakan yang makruh apabila dilakukan secara berlebihan, bersifat sia-sia, hingga membuang-buang harta, yang termasuk ke dalam hal-hal yang dibenci Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
R