King Power Safety Hadirkan Standar Baru Sepatu Keselamatan Kerja

AKURAT.CO King Power Safety (KPR) dengan produknya King Power yang merupakan merek global ternama di industri sepatu safety, dengan bangga memperkenalkan serangkaian inovasi pada produk-produknya, dan sekaligus menegaskan komitmennya terhadap pasar Indonesia.
Pada paparan di sela-sela partisipasi KPR pada ekshibisi Manufacturing Indonesia 2023 yang diselenggarakan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 6-9 Desember 2023, Peter Yao, Managing Director King Power Safety membahas keaktifan KPR sebagai pelopor inovasi dan penyuluh sejati dalam hal advokasi aspek keselamatan para pekerja di seluruh dunia, yang menempatkan KPR sebagai pemuncak di bisnis penyediaan sepatu keselamatan.
"King Power lebih dari sekadar merek sepatu keselamatan ternama, namun King Power adalah wujud sebuah komitmen kami terhadap keunggulan dan inovasi. Melalui lini produk yang beragam dan kemitraan strategis, kami telah memantapkan posisi di pasar internasional, membentang dari Singapura hingga Kanada," ujar Peter di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Keunggulan KPR yang paling menonjol adalah pendekatan terhadap inovasi yang menjadi diferensiasi perusahaan ini dari para pesaingnya.
Baca Juga: Punya Sepatu Putih Dan Warnanya Menguning? Ini Cara Membersihkan Sepatu Agar Kembali Seperti Baru
Peter Yao menguraikan, definisi inovasi perusahaan dan bagaimana hal itu mendorong mereka merengkuh kesuksesan. Dia menjelaskan, arti inovasi bagi KPR lebih dari sekadar desain yang mewah.
“Berbeda dengan brand lain yang mengambil produk dari pabrik OEM, integrasi vertikal KPR memastikan bahwa setiap aspek dari safety shoes kami, mulai dari sketsa hingga bahan telah dipertimbangkan dengan cermat. Kami tidak hanya mengubah penampilan, lebih dari itu kami memperkenalkan sejumlah fitur yang sangat penting bagi keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan pelanggan kami," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ir. Subkhan, M. PSDA, IPU, Asean Eng, Ketua Umum Forum QHSE BUMN Konstruksi & Ketua Komisi II Dewan K3 Nasional (DK3N) menekankan, pentingnya penerapan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
Salah satu aspek penting dalam K3 adalah ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan APD, termasuk sepatu safety, telah diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





