5 Fakta Kratom, Tanaman Kontroversial Yang Dapat Menyebabkan Kecanduan Hingga Kematian

AKURAT.CO Kratom saat ini sedang menjadi trending di Google Indonesia sebab perdebatan antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) soal rencana ekspor tanaman tersebut.
Dikutip dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom merupakan tanaman asli Indonesia yang tumbuh di sekitar hutan Kalimantan.
Tanaman kratom termasuk ke dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan masih berada dalam satu keluarga tanaman kopi. Tanaman itu juga tumbuh di Thailand, Malaysia dan Papua Nugini.
Kratom tumbuh di daerah dengan tanah yang sedikit basah. Tanaman tersebut tumbuh berbentuk pohon perdu dengan tinggi mencapai kurang lebih 15 meter dengan cabang menyebar lebih dari 4,5 meter.
Baca Juga: Mengenal Kratom, Tanaman Yang Dilarang Barantin Untuk Diekspor Indonesia
Berikut ini beberapa fakta mengenai tanaman kratom, dikutip pada Senin (23/10/2023).
1. Jenis obat tradisional
Tanaman kratom telah digunakan selama berabad-abad oleh masyarakat lokal sebagai obat tradisional untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan secara turun temurun.
Kratom biasa dikonsumsi masyarakat dengan cara dikunyah atau diseduh seperti teh hingga dibakar dan dihisap seperti rokok.
Tanaman tersebut dipercaya dapat meningkatkan gairah dalam bekerja, masyarakat juga percaya bahwa mengonsumsi kratom dapat menambah stamina dalam tubuh.
2. Dapat menimbulkan kecanduan
Namun, tanaman kratom juga berpotensi untuk menimbulkan kecanduan. Seorang peneliti zat psioaktif, Swogger bersama koleganya pernah mengemukakan bahwa sejumlah orang yang mengonsumsi kratom mengalami efek seperti menggunakan candu.
Efek yang dirasakan setelah menggunakan kratom yakni perasaan relaks dan nyaman, serta euforia jika digunakan dalam dosis yang tinggi.
Diketahui, efek yang ditimbulkan berasa dari senyawa mitraginin atau senyawa utama yang terkandung dalam daun kratom.
Kratom juga dapat menimbulkan efek samping seperti pusing, mengantuk, halusinasi, delusi, depresi, sesak nafas hingga kejang-kejang.
3. Menyebabkan kematian
Selain hal di atas, kratom juga memiliki dampak negatif bagi tubuh lainnya. Mengonsumsi kratom dapat membuat koordinasi motorik tubuh terganggu seperti orang mabuk.
Akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan kratom yakni mulai dari overdosis, kejang, koma, tidak sadarkan diri hingga kematian. Dibuktikan dengan beberapa kasus penyalahgunaan kratom di negara-negara pengekspor kratom.
Baca Juga: Pernah Jadi Pecandu Narkoba, Bradley Cooper Sempat Depresi Hingga Nyaris Mengorbankan Nyawanya
4. New Psyhoactive Substances (NPS)
United Nations Office on Drug and Crime (UNOCDC), lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba telah memasukan kratom ke dalam NPS kategori Plant-based Subtances pada tahun 2013.
NPS merupakan jenis zat psioaktif baru yang ditemukan namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses.
Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.
5. Legalitas
Legalitas kratom di beberapa negara telah diatus dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaannya. Sebagai contoh Malaysia yang telah memberlakukan peraturan larangan menjual dan memiliki kratom sejak Agustus 2003.
Apabila terbukti bersalahm maka warga Malaysia akan didenda sampai RM10.000 atau dipenjara hingga 4 tahun lamanya.
Sementara, kratom legal di Thailand, Myanmar, Australia, serta negara Uni Eropa yang menjadikan kratom sebagai zat yang dikendalikan.
Di Indonesia sendiri, BPOM memiliki aturan tersendiri dalam menangani kratom. Melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, daun kratom disebutkan sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







