Di Balik Sepatu Para Skena, Inilah Pendiri Docmart

AKURAT.CO Dr. Martens, atau yang sering disebut Docmart, adalah salah satu merek sepatu yang telah ada sejak lama dan masih eksis hingga sekarang. Bahkan banyak yang menyebut sepatu para skena.
Docmart memiliki sejarah yang panjang, mulai dari awalnya digunakan sebagai sepatu terapi untuk orang tua hingga menjadi simbol kaum pekerja di Inggris.
Pendiri Docmart
Sejarah Docmart dimulai ketika Klaus Märtens, seorang dokter dalam tentara Nazi Jerman selama Perang Dunia II pada tahun 1940-an merasa tidak puas dengan kualitas sepatu yang digunakan oleh tentara kala itu.
Ia merasa bahwa sepatu tersebut tidak nyaman dan sering kali menyakiti penggunanya. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk merancang sepatu sendiri.
Ide awal Docmart dibuat dengan menggunakan bahan-bahan bekas alat perang, seperti ban truk dan akhirnya menghasilkan inovasi unik berupa bantalan sol udara.
Prototipe sepatu ini menarik perhatian seorang teman lama Klaus Märtens di universitas yaitu Dr. Herbert Funk. Lalu keduanya mulai berbisnis bersama pada tahun 1947.
Docmart Diakusisi
Pada awalnya, sepatu Docmart menjadi tren di kalangan ibu rumah tangga dengan penjualan sebesar 80 persen dikuasai oleh wanita di atas usia 40 tahun.
Kemudian, perusahaan asal Inggris R. Griggs Group Ltd. membeli hak paten untuk memproduksi sepatu Docmart di Inggris pada tahun 1960. Mereka membuat beberapa perubahan pada desain sepatu, termasuk bentuk bagian tumit yang lebih pas, menambahkan jahitan kuning yang khas dan menamai sol sepatunya sebagai AirWair.
Pada awalnya, sepatu jenis 1460 banyak digunakan oleh tukang pos dan pekerja pabrik dengan harga yang terjangkau, hanya 2 Poundsterling ketika itu.
Ini menjadikan sepatu Docmart sebagai simbol kelas pekerja di Inggris.
Namun, di tahun 1960-an, sepatu Docmart malah menjadi tren di kalangan anak muda, terutama komunitas Skinhead yang bangga mengadopsi gaya kelas pekerja Inggris.
Di Indonesia, Docmart mulai populer pada tahun 90-an dan masih terus terkenal hingga saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








