Akurat

Akhir Bulan Ini Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP, Simak Link Cara Ceknya!

Sulthony Hasanuddin | 7 Desember 2023, 12:30 WIB
Akhir Bulan Ini Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP, Simak Link Cara Ceknya!

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Penduduk (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada 31 Desember 2023 ini.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/2022 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah terhitung sejak 14 Juli 2022.

Diketahui, pembatasan pemadanan tersebut dilakukan agar pada 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat digunakan, dengan harapan pemutakhiran dan informasi yang dimiliki DJP dapat digunakan sebaik-baiknya.

Nantinya, jika batas akhir waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, maka akan mengadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan secara normal, ternasuk dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga: Arti 16 Digit NIK

Link dan Cara Pemadanan NIK-NPWP

Proses validasi dan pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara online melalui lama pajak.go.id. Berikut cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak.

1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
2. Tekan Login
3. Masukan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
4. Pilih menu Profil
5. Masukkan NIK sesuai KTP
6. Cek validitas NIK
7. Klik Ubah Profil
8. Lakukan Logout dari menu Profil
9. Lalu Login kembali dengan NIK 16 digit
10. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan
11. Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Verifikasi NIK Melalui Email, WhatsApp Dan Situs Web

Selain secara online, Wajib Pajak juga dapat menghubungi call center Kring Pajak di 1500200 atau fatang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.