Mudah, Ini Cara Verifikasi NIK Melalui Email, WhatsApp Dan Situs Web

AKURAT.CO- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat diverifikasi melalui berbagai cara secara online, termasuk melalui WhatsApp, email, dan situs web.
Prosedur untuk memeriksa NIK dengan cara ini sangat sederhana, efisien, dan cepat, memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dengan layanan ini, tidak lagi diperlukan kunjungan fisik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta menghindari antrian.
Cukup dengan mengaksesnya melalui ponsel pintar atau komputer, Anda dapat dengan mudah memverifikasi apakah NIK aktif secara daring, menghemat waktu dan tenaga.
Verifikasi NIK melalui Email, WhatsApp, dan Situs Web
1. Melalui Email
Anda dapat memeriksa NIK melalui email, meskipun metode ini memerlukan waktu sekitar satu hari, sehingga cocok untuk situasi yang tidak memerlukan respons cepat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kirimkan email ke alamat center.dukcapil@gmail.com.
2. Gunakan format yang berikut dalam tubuh email: #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
3. Proses verifikasi NIK melalui email memerlukan sekitar 24 jam untuk menerima respons atau balasan dari Disdukcapil.
2. Melalui WhatsApp
Prosedur untuk memeriksa NIK melalui WhatsApp cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Simpan nomor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 0813-2691-2479 di daftar kontak WhatsApp Anda.
2. Buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan dengan format Nama sesuai dengan KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
3. Pastikan Anda memberikan data yang akurat sesuai dengan format yang benar.
3. Melalui situs web
Langkah lain untuk memeriksa NIK adalah melalui situs web resmi Disdukcapil. Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs web resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ melalui peramban web.
2. Cari menu e-KTP dan masukkan NIK yang Anda miliki.
3. Jika NIK/KTP tersebut valid, Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi data lengkap sesuai dengan informasi di KTP Anda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






