Perusahaan Media Sosial Hadapi Tuntutan Hukum Gegara Kecanduan Sosmed Di Amerika Serikat

AKURAT.CO Hakim Federal Amerika Serikat pada Selasa (14/11/202) menolak upaya perusahaan media sosial untuk mengabaikan litigasi nasional, yang menuduh mereka secara ilegal membujuk dan membuat jutaan anak-anak ketagihan untuk mengakses platform mereka hingga menganggu kesehatan jiwa.
Hakim Distrik AS, Yvonne Gonzalez Rogers, di Oakland, California, memutuskan menentang beberapa perusahaan media sosial seperti, Alphabet, yang menaungi Google dan YouTube; Meta Platforms, yang mengoperasikan Facebook dan Instagram; ByteDance, yang mengoperasikan TikTok; dan Snap, yang mengoperasikan Snapchat.
Keputusan tersebut mencakup ratusan tuntutan hukum yang diajukan atas nama masing-masing anak.
Mereka diduga menderita dampak negatif kesehatan fisik, mental dan emosional termasuk kecemasan, depresi, hingga bunuh diri akibat penggunaan media sosial.
Proses litigasi tersebut antara lain mencari upaya hukum, ganti rugi dan penghentian dugaan malpraktik yang dilakukan para terdakwa (perusahaan media sosial).
Baca Juga: Google Didenda USD164 Ribu Karena Gagal Simpan Data Warga Rusia
“Keputusan hari ini merupakan kemenangan signifikan bagi keluarga yang telah dirugikan oleh bahaya media sosial,” kata pengacara utama penggugat (Lexi Hazam, Previn Warren dan Chris Seeger) dalam pernyataan bersama, dikutip Rabu (15/11/2023).
Sebelumnya lebih dari 140 distrik sekolah telah mengajukan tuntutan hukum serupa terhadap industri tersebut. Bahkan, pada bulan lalu, 42 negara bagian ditambah District of Columbia menggugat Meta karena kecanduan remaja terhadap platform media sosialnya.
Alphabet melalui juru bicaranya menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan mengatakan bahwa melindungi anak-anak selalu menjadi inti pekerjaan mereka.
Dalam keputusan setebal 52 halaman itu, Hakim Distrik AS, Rogers menolak argumen bahwa perusahaan-perusahaan tersebut kebal dari tuntutan berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS dan ketentuan Undang-Undang Kepatutan Komunikasi federal.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengatakan bahwa ketentuan, Pasal 230, memberikan kekebalan dari tanggung jawab atas apa pun yang dipublikasikan pengguna di platform mereka, dan mengharuskan penolakan semua klaim.
Baca Juga: Meta Larang Pengiklan Politik Gunakan Fitur AI Generatif, Demi Hindari Misinformasi Pemilu
Namun Rogers mengatakan klaim penggugat lebih luas dari sekedar berfokus pada konten pihak ketiga, mengatakan para tergugat tidak membahas mengapa mereka tidak bertanggung jawab karena memberikan kontrol orang tua yang rusak, tidak membantu pengguna membatasi waktu pemakaian perangkat, hingga menciptakan hambatan untuk menonaktifkan akun.
Dia mencontohkan tuduhan bahwa perusahaan bisa saja menggunakan alat verifikasi usia untuk memperingatkan orang tua ketika anak-anak mereka sedang online.
“Oleh karena itu, mereka mengajukan teori yang masuk akal bahwa kegagalan memverifikasi usia pengguna secara valid akan merugikan pengguna. Berbeda dengan kerugian yang disebabkan oleh konsumsi konten pihak ketiga di platform terdakwa,” tulis Rogers.
Rogers juga mengatakan perusahaan secara hukum mempunyai kewajiban kepada penggunanya yang timbul dari status mereka sebagai pembuat produk.
Juga dapat dituntut karena kelalaian atas tugas mereka untuk merancang produk yang cukup aman dan memperingatkan pengguna tentang cacat yang diketahui, katanya.
Namun Rogers mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban hukum untuk melindungi pengguna dari bahaya yang ditimbulkan oleh pengguna pihak ketiga di platform mereka.
Ia mempersempit proses litigasi dengan menolak beberapa klaim yang diajukan penggugat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









