Kontroversi Royalti Musik: Pemerintah Gandeng LMKN Tinjau Ulang Aturan Tarif
Ratu Tiara | 7 Agustus 2025, 16:56 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara berencana untuk meninjau kembali polemik tarif royalti musik yang saat ini sedang menjadi sorotan.
Polemik ini muncul setelah banyak pelaku usaha, terutama restoran, kafe, dan UMKM, mempertanyakan besaran biaya yang harus mereka bayar untuk memutar musik di tempat usaha mereka.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah akan segera turun tangan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk menemukan titik tengah yang seimbang antara hak para pencipta lagu dan kemampuan pelaku usaha.
LMKN Susun Aturan Baru Berstandar Internasional
Menanggapi hal ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sedang menyusun aturan tarif royalti yang baru. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa penyusunan aturan ini akan mengacu pada standar internasional.
LMKN akan membandingkan skema tarif royalti yang berlaku di negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan. Setelah itu, tarif akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional di berbagai wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Meski demikian, Dharma menegaskan bahwa selama aturan baru belum disahkan, para pelaku usaha tetap wajib membayar royalti sesuai dengan tarif yang berlaku saat ini. Ini sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta dan regulasi yang masih berlaku.
Mekanisme dan Tarif Royalti Saat Ini
Pelaku usaha dapat mendaftarkan bisnis mereka melalui sistem digital LMKN.
Pembayaran royalti akan disesuaikan dengan jenis usaha dan luas area tempat pemutaran musik. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2016:
Restoran non-waralaba: Rp120.000 per kursi per tahun.
Usaha Kuliner Bermusik (Restoran & Kafe): Total Rp120.000 per kursi per tahun (Rp60.000 untuk royalti pencipta dan Rp60.000 untuk hak terkait).
Pub, Bar, dan Bistro: Total Rp360.000 per meter persegi per tahun (masing-masing Rp180.000 untuk royalti pencipta dan hak terkait).
Diskotek dan Kelab Malam: Total Rp430.000 per meter persegi per tahun (Rp250.000 untuk royalti pencipta dan Rp180.000 untuk hak terkait).
Dari regulasi tersebut LMKN, menjelaskan bahwa tujuan penerapan tarif ini bukan untuk menambah pemasukan negara. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa para pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonomi mereka secara adil.
Pembayaran royalti ini dilakukan minimal satu tahun sekali dan besaran tarif yang sudah ditetapkan ini adalah satu-satunya tarif resmi yang ditarik oleh LMKN.
LMKN juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap para pencipta lagu.
Dengan rencana peninjauan ulang ini, diharapkan akan tercipta sebuah skema yang lebih adil dan transparan, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di kalangan para pelaku usaha di masa mendatang.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









