Kasus TPKS Betrand Peto Naik Penyidikan, Ruben Onsu Hadapi Semua Tuduhan

AKURAT.CO Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi perkembangan terbaru ini, presenter kondang Ruben Onsu melalui tim kuasa hukumnya menegaskan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan tidak lagi tinggal diam.
Baca Juga: Ruben Onsu Ikhlaskan Hak Asuh Anak, Ogah Pakai Jalur Eksekusi demi Mental Buah Hati
Pihak keluarga memilih untuk menghadapi setiap tuduhan secara transparan demi mendudukkan perkara sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Kalau Bang Ruben menyampaikan, kita akan men-counter ataupun mendudukkan masalahnya. Jadi mulai dari sekarang sampai ke depan, secara panggilan daripada untuk ke rekan-rekan wartawan, akan kita ladenin," kata kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, saat menggelar konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin.
Lebih lanjut, Ezra menyambut baik langkah penyidik kepolisian yang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Menurutnya, proses ini justru menjadi gerbang utama untuk menguji kebenaran peristiwa, mengumpulkan bukti-bukti konkret, serta memperjelas duduk perkara yang disangkakan.
"Responsnya sangat baik. Pertama, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Berarti kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera, cepat," ungkap Ezra.
Baca Juga: Kantongi Puluhan Bukti Autentik, Ruben Onsu Optimis Menangi Hak Asuh Anak Lawan Sarwendah
Pihaknya juga menegaskan bahwa peningkatan status ke penyidikan bukan berarti menunjukkan kliennya bersalah.
Terlebih, dalam penanganan kasus di bawah Undang-Undang TPKS, diperlukan serangkaian pembuktian ilmiah (scientific investigation) yang ketat, mulai dari aspek psikologi forensik hingga kedokteran forensik, bukan sekadar penafsiran sepihak.
Terkait substansi perkara, tim hukum Betrand secara tegas membantah adanya unsur pelecehan seksual di tempat hiburan yang dimaksud.
Ezra menjelaskan bahwa pihak pelapor datang atas inisiatif dan kemauan sendiri tanpa ada undangan dari Betrand, sementara lokasi kejadian merupakan tempat hiburan umum yang memiliki izin legal untuk beroperasi.
Sebagai langkah pembelaan, tim kuasa hukum berencana mengajukan saksi-saksi yang meringankan sekaligus melayangkan permohonan gelar perkara khusus kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
"Kami yakin bahwa peristiwa ini bukan tindak pidana. Itu yang lagi kita coba, kita akan permohonan gelar perkara ke Wasidik dan juga tadi ada saksi yang mau kita ajukan dan kita ikutin prosesnya di forensik. Jadi kita optimis di situ," tegas Ezra.
Di tengah gelombang kasus hukum yang bergulir, Ezra memastikan bahwa kondisi Betrand Peto alias Onyo tetap stabil, baik secara mental maupun fisik, serta masih menjalankan aktivitas perkuliahannya secara normal seperti biasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








