Akurat Logo

Panas! Pihak Ruben Onsu Balas Surat Terbuka Sarwendah, Sentil Susah Ketemu Anak

Nuzulul Karamah | 17 September 2026, 18:56 WIB
Panas! Pihak Ruben Onsu Balas Surat Terbuka Sarwendah, Sentil Susah Ketemu Anak
Ruben Onsu dan Anak-anaknya. - Instagram/ruben_onsu

AKURAT.CO Ketegangan pasca-perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah makin memanas di ruang publik.

Menjawab berbagai keberatan yang dilayangkan Sarwendah di media sosial, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu akhirnya angkat bicara melalui sebuah video klarifikasi resmi.

​Minola membedah satu per satu klaim Sarwendah, mulai dari persoalan hak asuh, kesepakatan Akta 39, tuduhan doktrin anak, hingga polemik syarat tes kesehatan.

Baca Juga: Geram Dituduh Doktrin Anak, Sarwendah Layangkan Surat Terbuka untuk Ruben Onsu

Pihak Ruben meragukan pernyataan Sarwendah yang mengaku tak pernah melarang pertemuan antara Ruben dan kedua putrinya.

​"Klien kami mengatakan bahwa memang kalau tidak pernah ada larangan, mengapa faktanya hingga hari ini klien kami masih belum bisa bertemu dan berkumpul dengan anak-anak," kata Minola Sebayang dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Kamis (17/9/2026).

​Minola menegaskan, urusan waktu bertemu anak seharusnya mengacu pada poin-poin hukum yang sudah disepakati bersama, bukan diatur secara sepihak.

​"Di dalam Akta 39 itu jelas ada satu mekanisme terkait dengan masalah waktu anak-anak untuk berkumpul bersama dengan ayahnya. Tapi memang di sini menurut pendapat kami adalah kewajiban Ibu untuk memberikan waktu dua tiga hari kepada ayahnya untuk berkumpul bersama dengan anak-anak," beber Minola Sebayang.

​Menanggapi tantangan Sarwendah mengenai penunjukan psikolog independen untuk membuktikan dugaan doktrin pada anak, pihak Ruben memilih mempercayakan seluruh prosesnya kepada lembaga resmi.

​"Menurut pendapat kami dan hemat kami dengan klien kami, ini dikembalikan saja kepada KPAI untuk melakukan segala proses yang diperlukan karena memang pihak kami maupun pihak Ibu ini sama-sama sudah membuat laporan dan pengaduan ke KPAI," ucap Minola Sebayang.

​Soal viralnya potongan video Sarwendah yang tampak emosional, kubu Ruben menampik tudikan sengaja menyebarkan klip tanpa konteks utuh.

​"Video itu ditunjukkan sebagai bukti bahwa apa yang Ibu katakan itu tidak benar karena Ibu juga memiliki karakter marah. Jadi tidak bicara masalah konteks kalau dari sisi kami," jelasnya.

Baca Juga: Perseteruan Hak Asuh Anak Memanas: Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu

​Tak kalah heboh, Minola juga meluruskan kabar mengenai syarat tes kesehatan berkala yang wajib dijalani Ruben sebelum menemui buah hatinya. Ia menegaskan aturan tersebut tidak pernah ada di dalam perjanjian resmi.

​"Hal ini tidak pernah diatur dalam Akta 39 dan selama ini ini juga bukan merupakan bagian yang menjadi kewajiban. Pertanyaannya dari klien kami, 'apakah ini juga berlaku untuk ayah kandungnya?' Bagaimana dengan pihak-pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah tapi tidak berlaku aturan mengenai masalah memeriksa kesehatan sebelum berinteraksi dengan anak-anak," bebernya.

​Kubu presenter kenamaan ini menolak tuduhan sengaja menggiring opini publik. Langkah hukum dan klarifikasi ini diambil murni untuk memulihkan nama baik Ruben yang terlanjur tercoreng narasi miring.

​"Sebelum hal ini menjadi ramai dan menjadi perhatian publik tentang penggiringan-penggiringan opini yang menjatuhkan harkat dan marwah serta harga diri klien kami sebagai seorang ayah yang seolah-olah narasinya klien kami itu adalah seorang ayah yang tidak bertanggung jawab, seorang ayah yang berpenyakitan, dan seorang ayah yang memiliki banyak utang," paparnya.

​Di akhir pernyataannya, Minola mengajak Sarwendah untuk menghentikan aksi saling lempar klaim di media sosial dan menyarankan agar seluruh bukti diuji langsung di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

​"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semuanya untuk mulai tenang dan membuat ruang publik yang kondusif dan kita sama-sama fokus kepada persoalan dan perkara yang sekarang sedang diperiksa dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.