Perseteruan Hak Asuh Anak Memanas: Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu

AKURAT.CO Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah mengenai hak asuh anak kian memanas.
Usai upaya mediasi menemui jalan buntu, Sarwendah mengambil langkah hukum tegas dengan resmi melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap mantan suaminya tersebut.
Gugatan rekonvensi ini diserahkan secara resmi melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan yang dilayangkan pihak Ruben.
Baca Juga: Batal Jual Aset demi Lunasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Enggan Menyalahkan Pihak Manapun
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menegaskan bahwa pihaknya secara tegas menolak seluruh poin yang dituduhkan oleh pihak Ruben Onsu.
"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," kata Abraham Simon saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Dalam berkas jawaban tersebut, pihak Sarwendah secara khusus menepis isu miring terkait tudingan eksploitasi anak.
"Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak)," beber Abraham Simon.
Tak berhenti di situ, tim hukum Sarwendah juga menyematkan catatan rekam jejak hukum yang pernah menyeret nama Ruben.
Pihaknya menilai fakta tersebut sangat krusial untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan siapa yang paling layak memegang hak asuh anak.
"Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," tegas Abraham Simon.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa materi gugatan balik ini memuat rekam jejak perjalanan rumah tangga kliennya secara utuh dari sudut pandang Sarwendah.
"Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami," ujar Chris Sam Siwu.
Dengan diterimanya berkas rekonvensi oleh PN Jakarta Selatan, proses persidangan selanjutnya akan bergulir ke agenda tanggapan atau replik dari pihak Ruben Onsu yang juga akan diproses secara e-court.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






