Perselisihan Hak Asuh Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Syarat Tes Kesehatan Picu Kebuntuan Mediasi

AKURAT.CO Perselisihan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru di persidangan.
Menyusul kegagalan proses mediasi, pihak Sarwendah secara resmi melayangkan berkas jawaban atas gugatan yang diajukan Ruben melalui sistem e-court.
Baca Juga: Sarwendah Buka Peluang Gugat Wanprestasi Ruben Onsu Terkait Cicilan Rumah dan Sertifikat Bank
Tim kuasa hukum Sarwendah melayangkan dokumen tersebut lebih awal dari jadwal yang ditetapkan oleh pihak pengadilan.
"Kita hanya memasukkan jawaban e-court jam paling telat itu jam 10.00 pagi ya. Cuma kita sudah masukkan jawaban kita tadi malam kurang lebih pukul 22.00," ungkap kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Dalam berkas tersebut, pihak Sarwendah secara tegas menolak argumen yang disampaikan pihak penggugat.
Tak hanya memberikan tanggapan, mereka juga melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Ruben Onsu.
"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat," jelas kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon.
Poin utama yang menjadi sorotan bantahan tersebut di antaranya menyangkut tuduhan eksploitasi terhadap anak.
"Poin-poinnya seperti yang sudah diketahui juga di publik yang memang juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum RO sendiri, ya mungkin di antaranya ada terkait dengan eksploitasi," terang Abraham.
Meski demikian, tim hukum Sarwendah memilih untuk tidak membeberkan rincian isi dokumen tersebut secara menyeluruh.
Baca Juga: Batal Jual Aset demi Lunasi Rp3,5 Miliar, Ruben Onsu Enggan Menyalahkan Pihak Manapun
Hal ini mengingat persidangan yang melibatkan ranah domestik dan anak berlangsung tertutup untuk umum.
"Persidangan dari kasus ini kan adalah sifatnya tertutup. Hak asuh anak ini memang tertutup, jadi semua informasinya cukup rahasia. Kami tidak bisa sampaikan detail per detail, tetapi permintaan mereka hanya hak asuh," ujar Chris Sam Siwu.
Pihak Sarwendah menegaskan siap membuktikan seluruh sanggahan serta gugatan rekonvensi mereka dengan deretan bukti kuat pada agenda persidangan berikutnya.
"Pastinya apa yang kami dalilkan dapat kami buktikan. Setelah jawaban, nanti kan akan ada replik, duplik, kemudian ada pembuktian. Pada agendanya nanti juga kami akan pastikan bahwa seluruh dalil kami memiliki bukti-bukti yang kuat," pungkas Abraham Simon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








