Ogah Kasih Ampun! JPU Minta MA Tolak Mentah-mentah PK Nikita Mirzani atas Kasus TPPU dan UU ITE

AKURAT.CO Babak baru perseteruan hukum Nikita Mirzani kembali memanas.
Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh sang Nyai tampaknya mendapat perlawanan sengit dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Secara tegas, JPU meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan tersebut lantaran menilai vonis di tingkat sebelumnya sudah sangat tepat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU membacakan jawaban atas memori PK Nikita dan menyentil strategi hukum yang digunakan oleh kuasa hukum sang artis.
“Advokat Pemohon PK telah menyampaikan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menyimpulkan sendiri fakta tersebut guna melepaskan diri dari jeratan hukum,” demikian bunyi kesimpulan Penuntut Umum yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Dinilai Enggak Logis! Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Nikita Mirzani Lapor ke KY
Menurut pihak Kejaksaan, argumen yang disodorkan kubu Nikita dinilai hanya karangan sepihak yang bertolak belakang dengan kenyataan di meja hijau.
JPU menegaskan bahwa hakim di tingkat judex facti maupun judex juris telah menguliti perkara ini dengan sangat jeli lewat berbagai alat bukti, saksi, hingga ahli yang sah.
“Judex facti dan judex juris telah benar dalam menerapkan hukum, sehingga tidak ada kekhilafan maupun kekeliruan yang nyata,” tulis JPU dalam kesimpulannya.
Lebih lanjut, jaksa kembali mempertegas status hukum Nikita Mirzani yang memang dinilai bersalah atas rentetan pasal berlapis yang menjeratnya, termasuk dugaan pencucian uang.
“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum (ancaman pencemaran nama baik/membuka rahasia) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," sambungnya.
Tak main-main, dalam isi petitumnya, JPU memohon dengan sangat kepada Majelis Hakim Agung untuk menghempas permohonan PK dari pihak Nikita Mirzani agar putusan hukum sebelumnya tidak berubah sedikit pun.
“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani," ungkapnya.
JPU juga berharap agar ketukan palu hakim pada Maret 2026 lalu tetap berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi sang selebritas.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani," sambungnya.
Baca Juga: Ajukan PK Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Kubu Nikita Mirzani Soroti Kejanggalan
Dengan rampungnya pembacaan jawaban dari pihak jaksa, nasib akhir dari kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kini sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








